Bunyi Pasal 418 KUHP tentang Kumpul Kebo, Awas! Berikut Ancaman Hukuman Bagi Pelaku
--
Kali ini kami akan membahas tentang pasal 418 KUHP. Mari simak pembahasan berikut ini.
Bunyi Pasal 418 KUHP
Berikut kami sebutkan Pasal 418 KUHP yang berbunyi:
Pegawai negeri yang menerima hadiah atau perjanjian, sedang ia tahu atau patut dapat menyangka, bahwa apa ayng dihadiahkan atau dijanjikan itu berhubungan dengan kekuasaan atau hak karena jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang menghadiahkan atau berjanji itu ada berhubungan dengan jabatan itu, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya enam bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,— (K.U.H.P. 35, 36, 92, 309, 419 s).
Baca juga: Kategori 2, 3, dan 4 KIP Kuliah 2023: Pengertian, Besaran, hingga Syarat dan Ketentuannya
Baca juga: Daftar Daerah yang Masuk Kategori Termiskin di Jatim, Apakah Tempat Tinggalmu Salah Satunya?
Baca juga: Bunyi Pasal 551 KUHP tentang Masuk Pekarangan Orang Tanpa Izin
UPDATE TERBARU
Link Drama China A Love Never Lost (2025) Full Episode Sub Indo Akhirnya Rilis Setelah Ditunda Selama 5 Tahun
Sabtu / 01-11-2025,18:47 WIB
Viral! Profil dan Biodata Wei Da Xun Aktor yang Curi Perhatian Penikmat Drama Dalam A Love Never Lost (2025)
Sabtu / 01-11-2025,18:45 WIB
Profil dan Biodata Chun Xia atau Jessie Li MC Drama China A Love Never Lost yang Viral di Weibo
Sabtu / 01-11-2025,18:40 WIB
Sosok Beby Prisillia Istri Onadio Leonardo yang Diduga Konsumsi Narkoba Kini Sudah Dipulangkan oleh Polda Metro Jaya
Sabtu / 01-11-2025,18:13 WIB
Profil Onadio Leonardo, Partner Habib Jafar di Log In yang Diciduk Polisi Gara-Gara Kepergok Pakai Narkoba
Sabtu / 01-11-2025,18:10 WIB