Bunyi Pasal 418 KUHP tentang Kumpul Kebo, Awas! Berikut Ancaman Hukuman Bagi Pelaku

--
Kali ini kami akan membahas tentang pasal 418 KUHP. Mari simak pembahasan berikut ini.
Bunyi Pasal 418 KUHP
Berikut kami sebutkan Pasal 418 KUHP yang berbunyi:
Pegawai negeri yang menerima hadiah atau perjanjian, sedang ia tahu atau patut dapat menyangka, bahwa apa ayng dihadiahkan atau dijanjikan itu berhubungan dengan kekuasaan atau hak karena jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang menghadiahkan atau berjanji itu ada berhubungan dengan jabatan itu, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya enam bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,— (K.U.H.P. 35, 36, 92, 309, 419 s).
Baca juga: Kategori 2, 3, dan 4 KIP Kuliah 2023: Pengertian, Besaran, hingga Syarat dan Ketentuannya
Baca juga: Daftar Daerah yang Masuk Kategori Termiskin di Jatim, Apakah Tempat Tinggalmu Salah Satunya?
Baca juga: Bunyi Pasal 551 KUHP tentang Masuk Pekarangan Orang Tanpa Izin
UPDATE TERBARU
Baut Mobil Listrik China Berkarat! Mobil Jepang Jadi Incaran Usai Pamerkan Kualitas Ciamiknya
Minggu / 03-08-2025,10:23 WIB
RESMI! Game RPG Haikyu Fly High Telah Rilis Secara Global, Ini Dia Spesifikasi dan Ukurannya
Minggu / 03-08-2025,10:20 WIB
UPDATE! Kode Reedem Dream and Lethe Record Terbaru 2025, Siap-Siap Banjir Item Gratisan Tiap Hari
Minggu / 03-08-2025,10:18 WIB
Kode Reedem Mecharashi Mobile Terbaru 2025, Gratis Senjata dan Karakter Untuk Tiap Akun
Minggu / 03-08-2025,10:16 WIB