Saturday 1st of June 2024

Bunyi Pasal 418 KUHP tentang Kumpul Kebo, Awas! Berikut Ancaman Hukuman Bagi Pelaku

×

Bunyi Pasal 418 KUHP tentang Kumpul Kebo, Awas! Berikut Ancaman Hukuman Bagi Pelaku

--

3. Van Hamel

Hukum pidana adalah kewajiban untuk menegakkan hukum, yaitu seluruh dasar dan aturan yang dibuat oleh negara dengan melarang apa yang tidak sah dan menimbulkan penderitaan (penderitaan) bagi mereka yang melanggar larangan tersebut.


Asas hukum pidana:

1. Asas legalitas :Suatu tindak pidana tidak dapat dipidana kecuali berdasarkan asas legalitas, ketentuan pidana dari undang-undang yang ada sebelum tindak pidana itu dilakukan (Pasal 1 (1) KUHP). Jika undang-undang tersebut direvisi setelah kejahatan dilakukan, maka berlaku ketentuan yang memudahkan untuk menghukum tersangka (KUHP, Pasal 1, Ayat 2). 

2. Asas tiada pidana tanpa kesalahan:Untuk menjatuhkan pidana kepada orang yang melakukan tindak pidana harus dilakukan apabila ia mempunyai unsur kesalahan.

Baca juga: Mix and Match Outer Kekinian Tahun 2023 Berbagai Gaya, Mulai Casual Elegan hingga Formal

Baca juga: Arti Gaya Ajul Gedang Adalah? Bahasa Sunda Viral yang Sangat Memotivasi

Baca juga: Harga Laptop Gaming ASUS TUF F15 fx507 ZC Terbaru 2023, Spek Gahar, Render Editing Video Bisa Lebih Cepat! Harga Mulai 9 Jutaan

3. Asas Teritorial. Artinya, ketentuan KUHP berlaku untuk semua perkara pidana yang terjadi di daerah-daerah yang termasuk dalam wilayah kedaulatan negara kesatuan Republik Indonesia. (Pasal 2 KUHP)

4. Asas nasionalitas Aktif. Artinya ketentuan KUHP berlaku bagi semua warga negara Indonesia yang melakukan tindak pidana dimanapun (Pasal 5 KUHP).

5. Asas nasionalitas Pasif. Artinya ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku untuk semua kejahatan yang merugikan kepentingan nasional (Pasal 4 KUHP).

Nah, kali ini kami akan membahas mengenai Pasal 418 KUHP tentang kumpul kebo. Sebelumnya apa yang disebut dengan penganiayaan?

Sumber:

UPDATE TERBARU