Friday 17th of May 2024

Bunyi Pasal 418 KUHP tentang Kumpul Kebo, Awas! Berikut Ancaman Hukuman Bagi Pelaku

×

Bunyi Pasal 418 KUHP tentang Kumpul Kebo, Awas! Berikut Ancaman Hukuman Bagi Pelaku

--

ASCOMAXX.com – Informasi penting buat kalian! Kesempatan kali ini kami akan memberikan informasi tentang Pasal 418 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang tidak boleh kamu lewatkan. Simak ulasan lengkapnya di bawah ini agar tidak ketinggalan informasi pentingnya!

Berdasarkan beberapa sumber, hukum adalah alat atau seperangkat kaidah. Hukum perdana sendiri adalah pengaturan hak, harta benda dan sesuatu yang berkaitan antara individu dengan badan hukum.


Baca juga: Pasal 418 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Mengatur tentang Hidup Bersama

Baca juga: Pasal 78 KUHP tentang Masa Kadaluarsa Penuntutan Tindak Pidana serta Ancaman Hukum yang Diterima

Baca juga: Pasal 360 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Mengatur Tentang? Cek Penjelasannya Disini

Mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang dan berakibat diterapkannya hukuman bagi siapa yang melakukannya dan memenuhi unsur-unsur perbuatan yang disebutkan dalam Undang-Undang Pidana.

Pengertian Hukum Pidana Menurut Para Ahli

1. Mezger

Hukum pidana adalah hukum yang mengikat perbuatan yang memenuhi syarat tertentu dan menimbulkan akibat pidana.

2. PS

hukum pidana adalah larangan atau perintah lengkap yang dalam keadaan tertentu mengancam negara dengan keji, yaitu kejahatan jika tidak dipatuhi, dan menjadi dasar pengenaan dan penerapan proses pidana.

Sumber:

UPDATE TERBARU