Pasal 78 KUHP tentang Masa Kadaluarsa Penuntutan Tindak Pidana serta Ancaman Hukum yang Diterima

--
Kali ini kami akan membahas tentang pasal 78 KUHP. Mari simak pembahasan berikut ini.
Bunyi Pasal 78 KUHP
Berikut kami sebutkan Pasal 78 KUHP yang berbunyi:
(1) Kewenangan menuntut pidana hapus karena daluwarsa:
1.mengenai semua pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan dengan percetakan sesudah satu tahun; 2.mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana denda, pidana kurungan, atau pidana penjara paling lama tiga tahun, sesudah enam tahun;
3.mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari tiga tahun, sesudah dua belas tahun; 4.mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, sesudah delapan belas tahun.
(2) Bagi orang yang pada saat melakukan perbuatan umurnya belum delapan belas tahun, masing-masing tenggang daluwarsa di atas dikurangi menjadi sepertiga.
Baca juga: Rumus Hlookup Excel: Pengertian Dasar, Rumus, hingga Contoh Penggunaannya
UPDATE TERBARU
Kumpulan Daftar Pinjol Legal yang Tidak Ada DC Lapangan, yang Sering Galbay Simak Artikel ini!
Senin / 28-04-2025,14:22 WIB
Takut dengan DC Lapangan Milik SPinjam? Simak Informasi Berikut agar Tidak Galbay dan Solusinya
Senin / 28-04-2025,14:21 WIB
Apakah Pinjam Yuk Ada DC Lapangan? Simak Review Jujur di Artikel ini Setelah Galbay
Senin / 28-04-2025,14:20 WIB
Benarkah AdaPundi Memiliki DC Lapangan? Berikut Jawaban dan Penjelasan Lengkapnya
Senin / 28-04-2025,14:19 WIB
Link Video Asli Vania Ngawi Full Durasi, Viral 1 VS 4 Skandal Siswi SMP yang Diburu Netizen
Senin / 28-04-2025,14:18 WIB