Sunday 2nd of November 2025

Pasal 78 KUHP tentang Masa Kadaluarsa Penuntutan Tindak Pidana serta Ancaman Hukum yang Diterima

Pasal 78 KUHP tentang Masa Kadaluarsa Penuntutan Tindak Pidana serta Ancaman Hukum yang Diterima

--

Kali ini kami akan membahas tentang pasal 78 KUHP. Mari simak pembahasan berikut ini. 

Bunyi Pasal 78 KUHP

Berikut kami sebutkan Pasal 78 KUHP yang berbunyi:


(1) Kewenangan menuntut pidana hapus karena daluwarsa:

1.mengenai semua pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan dengan percetakan sesudah satu tahun; 2.mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana denda, pidana kurungan, atau pidana penjara paling lama tiga tahun, sesudah enam tahun;
3.mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari tiga tahun, sesudah dua belas tahun; 4.mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, sesudah delapan belas tahun. 

(2) Bagi orang yang pada saat melakukan perbuatan umurnya belum delapan belas tahun, masing-masing tenggang daluwarsa di atas dikurangi menjadi sepertiga.

Baca juga: Rumus Hlookup Excel: Pengertian Dasar, Rumus, hingga Contoh Penggunaannya

Baca juga: Pengertian, Perbedaan dan Contoh Campuran Homogen dan Heterogen, Lengkap Dengan Penjelasannya, Belajar Makin Mudah

Baca juga: Apa Itu Pusat UTBK 2023? Berikut Pengertian Lengkap Beserta Lokasinya, Tersedia 74 PTN di Seluruh Indonesia!

Sumber:

UPDATE TERBARU