Bunyi Pasal 281 KUHP tentang Tindak Pidana Asusila: Bunyi, Isi, dan Sanksi Hukum

--
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, penganiayaan diartikan sebagai perlakuan sewenang-wenang yang dilakukan seseorang kepada orang lain dalam bentuk penyiksaan, penindasan, dan sebagainya. Percobaan tindak penganiayaan dijatuhkan pidana.
Kali ini kami akan membahas tentang pasal 281 KUHP. Mari simak pembahasan berikut ini.
Bunyi Pasal 281 KUHP
Berikut kami sebutkan Pasal 281 KUHP yang berbunyi:
1e. barangsiapa sengaja merusak kesopanan dimuka umum;
2e. barangsiapa sengaja merusakkan kesopanan dimuka orang lain, yang hadlir tidak dengan kemauannya sendiri. (K.U.H.P. 37, 289, 298, 532).
Unsur Pasal 281 KUHP
S.R. Sianturi memberikan penjelasan bahwa perbuatan yang melanggar kesopanan merupakan pelanggaran kesusilaan. Perbuatan tersebut harus berhubungan dengan kelamin dan/atau bagian badan tertentu lainnya yang pada umumnya dapat menimbulkan rasa malu, rasa jijik, atau menimbulkan rangsangan nafsu birahi orang lain.
Baca juga: Pengertian Dari Pembina dan Penasehat yang Tampak Serupa Tapi Tak Sama Menurut KBBI
Baca juga: Irigasi Adalah: Pengertian Menurut Para Ahli, Manfaat, Tujuan, dan Jenis-Jenisnya
Baca juga: Pengertian Dance Sport yang Dianggap Merusak Generasi Bangsa, Ini Fakta yang Perlu Diketahui!
UPDATE TERBARU
Kumpulan Daftar Pinjol Legal yang Tidak Ada DC Lapangan, yang Sering Galbay Simak Artikel ini!
Senin / 28-04-2025,14:22 WIB
Takut dengan DC Lapangan Milik SPinjam? Simak Informasi Berikut agar Tidak Galbay dan Solusinya
Senin / 28-04-2025,14:21 WIB
Apakah Pinjam Yuk Ada DC Lapangan? Simak Review Jujur di Artikel ini Setelah Galbay
Senin / 28-04-2025,14:20 WIB
Benarkah AdaPundi Memiliki DC Lapangan? Berikut Jawaban dan Penjelasan Lengkapnya
Senin / 28-04-2025,14:19 WIB
Link Video Asli Vania Ngawi Full Durasi, Viral 1 VS 4 Skandal Siswi SMP yang Diburu Netizen
Senin / 28-04-2025,14:18 WIB