Thursday 9th of May 2024

Bunyi Pasal 289 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), tentang Tindak Pencabulan

×

Bunyi Pasal 289 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), tentang Tindak Pencabulan

--

ASCOMAXX.com – Ingin belajar tentang hukum pidana? Artikel kali ini kami akan memberikan informasi tentang Pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang tidak boleh kamu lewatkan. Simak ulasan lengkapnya di bawah ini agar tidak ketinggalan informasi pentingnya!

Berdasarkan beberapa sumber, hukum adalah alat atau seperangkat kaidah. Hukum perdana sendiri adalah pengaturan hak, harta benda dan sesuatu yang berkaitan antara individu dengan badan hukum.


Mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang dan berakibat diterapkannya hukuman bagi siapa yang melakukannya dan memenuhi unsur-unsur perbuatan yang disebutkan dalam Undang-Undang Pidana.

Baca juga: Pasal 44 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), Cek Apa Saja yang Memberatkan Hukum Pidana

Baca juga: Bunyi Pasal 44 KUHP tentang Hal-Hal yang Menghapuskan, Mengurangi atau Memberatkan Pidana

Baca juga: Bunyi Pasal 368 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang Pemerasan

Pengertian Hukum Pidana Menurut Para Ahli

1. Mezger

Hukum pidana adalah hukum yang mengikat perbuatan yang memenuhi syarat tertentu dan menimbulkan akibat pidana.

2. PS

hukum pidana adalah larangan atau perintah lengkap yang dalam keadaan tertentu mengancam negara dengan keji, yaitu kejahatan jika tidak dipatuhi, dan menjadi dasar pengenaan dan penerapan proses pidana.

Sumber:

UPDATE TERBARU