Monday 29th of April 2024

Bunyi Pasal 44 KUHP tentang Hal-Hal yang Menghapuskan, Mengurangi atau Memberatkan Pidana

×

Bunyi Pasal 44 KUHP tentang Hal-Hal yang Menghapuskan, Mengurangi atau Memberatkan Pidana

--

ASCOMAXX.com – Artikel kali ini kami akan memberikan informasi tentang Pasal 44 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang tidak boleh kamu lewatkan. Simak ulasan lengkapnya di bawah ini agar tidak ketinggalan informasi pentingnya!

Berdasarkan beberapa sumber, hukum adalah alat atau seperangkat kaidah. Hukum perdana sendiri adalah pengaturan hak, harta benda dan sesuatu yang berkaitan antara individu dengan badan hukum.


Baca juga: Pasal 55 KUHP tentang Penyertaan Tindak Pidana, Berikut Bunyi dan Sanksi Hukumannya

Baca juga: Isi Pasal 167 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), Unsur Serta Sanksi yang Diterima

Baca juga: Bunyi Pasal 167 KUHP, Awas! Tidak Boleh Masuk Pekarangan Orang Tanpa Izin

Mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang dan berakibat diterapkannya hukuman bagi siapa yang melakukannya dan memenuhi unsur-unsur perbuatan yang disebutkan dalam Undang-Undang Pidana.

Pengertian Hukum Pidana Menurut Para Ahli

1. Mezger

Hukum pidana adalah hukum yang mengikat perbuatan yang memenuhi syarat tertentu dan menimbulkan akibat pidana.

2. PS

hukum pidana adalah larangan atau perintah lengkap yang dalam keadaan tertentu mengancam negara dengan keji, yaitu kejahatan jika tidak dipatuhi, dan menjadi dasar pengenaan dan penerapan proses pidana.

Sumber:

UPDATE TERBARU