Monday 29th of April 2024

Isi Pasal 167 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), Unsur Serta Sanksi yang Diterima

×

Isi Pasal 167 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), Unsur Serta Sanksi yang Diterima

--

ASCOMAXX.com – Artikel kali ini kami akan memberikan informasi tentang Pasal 167 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang tidak boleh kamu lewatkan. Simak ulasan lengkapnya di bawah ini agar tidak ketinggalan informasi pentingnya!

Berdasarkan beberapa sumber, hukum adalah alat atau seperangkat kaidah. Hukum perdana sendiri adalah pengaturan hak, harta benda dan sesuatu yang berkaitan antara individu dengan badan hukum.


Baca juga: Bunyi Pasal 167 KUHP, Awas! Tidak Boleh Masuk Pekarangan Orang Tanpa Izin

Baca juga: Pasal 351 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang Penganiayaan: Isi, Makna, dan Ancaman Hukuman

Baca juga: Tabel Angsuran Pinjaman BRI Rp 150 Juta Cek Dahulu Sebelum Keburu Ambil Kredit Biar Tidak Galbay

Mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang dan berakibat diterapkannya hukuman bagi siapa yang melakukannya dan memenuhi unsur-unsur perbuatan yang disebutkan dalam Undang-Undang Pidana.

Pengertian Hukum Pidana Menurut Para Ahli

1. Mezger

Hukum pidana adalah hukum yang mengikat perbuatan yang memenuhi syarat tertentu dan menimbulkan akibat pidana.

2. PS

hukum pidana adalah larangan atau perintah lengkap yang dalam keadaan tertentu mengancam negara dengan keji, yaitu kejahatan jika tidak dipatuhi, dan menjadi dasar pengenaan dan penerapan proses pidana.

Sumber:

UPDATE TERBARU