Monday 20th of May 2024

Bunyi Pasal 289 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), tentang Tindak Pencabulan

×

Bunyi Pasal 289 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), tentang Tindak Pencabulan

--

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, penganiayaan diartikan sebagai perlakuan sewenang-wenang yang dilakukan seseorang kepada orang lain dalam bentuk penyiksaan, penindasan, dan sebagainya. Percobaan tindak penganiayaan dijatuhkan pidana.

Kali ini kami akan membahas tentang pasal 289 KUHP. Mari simak pembahasan berikut ini. 

Bunyi Pasal 289 KUHP


Berikut kami sebutkan Pasal 289 KUHP yang berbunyi:

Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Sekian informasi mengenai penjelasan tentang Pasal 289 KUHP yang dapat kami sampaikan. Semoga informasi di atas bisa berguna dan bermanfaat ya!

Sumber:

UPDATE TERBARU