Tuesday 7th of May 2024

Wajib Tau! Ancaman Hukuman Pasal 385 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), tentang Penyerobotan Tanah

×

Wajib Tau! Ancaman Hukuman Pasal 385 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), tentang Penyerobotan Tanah

--

Barangsiapa dengan maksud yang serupa, menjual atau menukarkan sebidang tanah tempat orang menjalankan hak Rakyat memakai tanah itu yang telah digadaikan, tetapi tidak memberi tahukan kepada pihak yang lain, bahwa tanah itu telah digadaikan.

5e. barangsiapa dengan maksud yang serupa menjual atau menukarkan sebidang tanah tempat orang menjalankan hak Rakyat memakai tanah itu yang telah digadaikan, tetapi tidak memberitahukan kepada pihak yang lain, bahwa tanah itu telah digadaikan.


6e. barangsiapa dengan maksud yang serupa menyewakan sebidang tanah tempat orang menjalankan hak Rakyat memakai tanah itu untuk sesuatu masa, sedang diketahuinya bahwa tanah itu untuk masa itu juga telah disewakan kepada orang lain. (K.U.H.P. 383, 394 s, 404, 424, 486).

Baca juga: Alamat dan Lokasi Waroenk Ramen Terdekat, Cek Link Delivery Order Berikut Harga Serta Jam Bukanya di Sini

Baca juga: Alamat Lengkap dan Jam Operasional Eighteen Coffee Bandung, Tempat Nongkrong Instagramable Miliki Artis Terkenal

Baca juga: Alamat Cabang Bali Bakery Terbaru, Lengkap Jam Operasional! Sudah Tersebar di Banyak Wilayah

Ancaman Hukuman Pasal 385 KUHP

Bagi seseorang yang melanggar hukum pasal 356 KUHP dan memenuhi unsur pasal 385 KUHP akan mendapatkan hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun penjara. Jadi alangkah baiknya agar agar kita tidak melanggar hukum ya.

Demikianlah informasi mengenai penjelasan tentang Pasal 385 KUHP yang dapat kami sampaikan. Semoga informasi di atas bisa berguna dan bermanfaat ya!

Editor: Anis Ulfa
TAG: #pasal 385 kuhp #isi pasal 385 kuhp #bunyi pasal 385 kuhp #pasal penyerobotan tanah #pengetahuan hukum #ancaman hukuman #hukum pidana
Sumber:

UPDATE TERBARU