Saturday 20th of April 2024

Bunyi Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan Dana, Berikut Penjelasannya

×

Bunyi Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan Dana, Berikut Penjelasannya

--

ASCOMAXX.com – Belajar tentang hukum memang sangat seru! Pada artikel kali ini kami akan memberikan informasi tentang Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang tidak boleh kamu lewatkan. Simak ulasan lengkapnya di bawah ini agar tidak ketinggalan informasi pentingnya!

Berdasarkan beberapa sumber, hukum adalah alat atau seperangkat kaidah. Hukum perdana sendiri adalah pengaturan hak, harta benda dan sesuatu yang berkaitan antara individu dengan badan hukum.


Mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang dan berakibat diterapkannya hukuman bagi siapa yang melakukannya dan memenuhi unsur-unsur perbuatan yang disebutkan dalam Undang-Undang Pidana.

Baca juga: Kategori 2, 3, dan 4 KIP Kuliah 2023: Pengertian, Besaran, hingga Syarat dan Ketentuannya

Baca juga: Sakramen Baptis Adalah: Pengertian dan Tahapan yang Harus Dilakukan

Baca juga: Pengertian Tuguran adalah Sebuah Rangkaian Perayaan Paskah Pada Kamis Putih, Begini Aturannya

Pengertian Hukum Pidana Menurut Para Ahli

1. Mezger

Hukum pidana adalah hukum yang mengikat perbuatan yang memenuhi syarat tertentu dan menimbulkan akibat pidana.

2. PS

hukum pidana adalah larangan atau perintah lengkap yang dalam keadaan tertentu mengancam negara dengan keji, yaitu kejahatan jika tidak dipatuhi, dan menjadi dasar pengenaan dan penerapan proses pidana.

Sumber:

UPDATE TERBARU