Friday 3rd of May 2024

Bunyi Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan Dana, Berikut Penjelasannya

×

Bunyi Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan Dana, Berikut Penjelasannya

--

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, penganiayaan diartikan sebagai perlakuan sewenang-wenang yang dilakukan seseorang kepada orang lain dalam bentuk penyiksaan, penindasan, dan sebagainya. Percobaan tindak penganiayaan dijatuhkan pidana.

Kali ini kami akan membahas tentang pasal 372 KUHP. Mari simak pembahasan berikut ini. 

Bunyi Pasal 372 KUHP


Berikut kami sebutkan Pasal 372 KUHP yang berbunyi:

Baca juga: Hukum Bernoulli Adalah: Pengertian, Prinsip, Persamaan, dan Rumus

Baca juga: Hukum Boyle Adalah: Pengertian, Bunyi, Rumus, Persamaan, dan Penerapan dalam Kehidupan Sehari-Hari

Baca juga: Isi Pasal 356 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan, Disertai Unsur dan Ancaman Hukuman

Barangsiapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara se-lama2nya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 900,—. (K.U.H.P. 35, 43, 373, 376 s, 486).
 
Contoh kasus:  kasus penggelapan uang, penggelapan barang inventaris perusahaan, dan masih banyak lagi kasus lainnya.

Mungkin hanya itu dia informasi mengenai penjelasan tentang Pasal 372 KUHP yang dapat kami sampaikan. Semoga informasi di atas bisa berguna dan bermanfaat ya!

Sumber:

UPDATE TERBARU