2 Pengangkut Sampah di Hutan Didenda Rp15 Juta Usai Terbukti Lakukan Pelanggaran Pengelolaan Sampah, Begini Kronologinya
--
ASCOMAXX.com – Tengah jadi topik yang ramai diperbincangkan! Berikut ini akan kami sampaikan informasi mengenai 2 pengangkut sampah di hutan didenda Rp15 juta usai terbukti lakukan pelanggaran pengelolaan sampa yang wajib kamu tahu. Simak informasi selengkapnya yang sudah kami rangkum di sini!
Terkait dengan informasi yang viral di media sosial ini, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menindak tegas dua penyedia jasa layanan angkut sampah yang terbukti melakukan pelanggaran di kawasan Hutan Kota Penjaringan, Jakarta Utara.
Baca juga: Viral! Dokter Kandungan di Bekasi Tega Aniaya Kekasihnya, Bermula dari Tuduhan Perselingkuhan
Baca juga: Kronologi Prajurit TNI Tewas di Tangerang Usai Dikeroyok Perkara Salah Paham Saat Antre Sate Taichan
2 Pengangkut Sampah di Hutan Didenda Rp15 Juta
Total denda untuk keduanya mencapai Rp15 juta yang masing-masing sebesar Rp10 juta dan Rp5 juta. Hal ini ditengarai sebagai bagian dari upaya Pemprov DKI Jakarta memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap penyedia jasa, perusahaan, serta pengelola kawasan yang tidak mengelola sampah sesuai ketentuan.
Ketika ditanyai mengenai hal ini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Dudi Gardesi Asikin, menegaskan Pemprov DKI tidak akan memberikan ruang bagi praktik pembuangan sampah ilegal yang merusak lingkungan dan membebani sistem pengelolaan sampah kota.
“Kami terus memperkuat pengawasan dan mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran. Penyedia jasa dan pelaku usaha wajib memastikan sampah diangkut, dikelola, dan dibuang melalui sistem yang resmi,” jelas Dudi melalui keterangannya pada Selasa, 28 Juli 2026.
Berdasarkan penuturannya, penegakan aturan tidak hanya bertujuan memberikan efek jera, tetapi juga membangun tata kelola sampah Jakarta yang lebih tertib, bertanggung jawab, dan berkelanjutan.
“Pemprov DKI terus memperkuat fasilitas dan sistem pengelolaan sampah. Namun, seluruh pelaku usaha juga harus mematuhi aturan dan tidak memindahkan persoalan sampah ke ruang publik,” ujarnya.