Wednesday 15th of July 2026
×

PTPP Klarifikasi Penunjukan Aisyah Zakkiyah Sebagai Komisaris, Tegaskan Keputusan Ada di Tangan Pemegang Saham

PTPP Klarifikasi Penunjukan Aisyah Zakkiyah Sebagai Komisaris, Tegaskan Keputusan Ada di Tangan Pemegang Saham

--

ASCOMAXX.com – Pada artikel berikut ini akan berbagi informasi mengenai polemik Aisyah Zakkiyah menjadi komisaris yang tidak boleh kamu lewatkan. Simak ulasan lengkapnya di bawah ini agar tidak ketinggalan informasi terkini!

PT PP (Persero) Tbk atau PTPP akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait pengangkatan Aisyah Zakkiyah sebagai anggota Dewan Komisaris yang belakangan ramai menjadi perbincangan publik. Penunjukan tersebut menuai sorotan di media sosial setelah sejumlah pihak mempertanyakan latar belakang dan rekam jejak profesionalnya.


Sekretaris Perusahaan PTPP, Joko Raharjo, menegaskan bahwa penetapan anggota Dewan Komisaris bukan merupakan keputusan manajemen perusahaan, melainkan kewenangan pemegang saham melalui forum Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Baca juga: Profil dan Biodata Clarissa Wiratama, Sosok yang Dikabarkan Dekat dengan Steven Wongso Usai Putus dari Arafah Rianti

Baca juga: Konflik Bantuan Sosial Berlanjut, Bani Insan Peduli dan Arief Camra Ungkap Versi Berbeda Soal Gagalnya Kerja Sama

"Terkait pengangkatan Ibu Aisyah Zakkiyah sebagai Komisaris, dapat kami sampaikan bahwa pengangkatan anggota Dewan Komisaris merupakan kewenangan RUPS," ujar Joko Raharjo.

Menurut PTPP, keputusan tersebut berasal dari usulan Pemegang Saham Seri A Dwiwarna melalui Badan Pengelola (BP) BUMN serta Danantara Indonesia selaku pemegang saham pengendali. Karena itu, perusahaan berkewajiban menjalankan hasil keputusan RUPS sesuai ketentuan yang berlaku.

Joko menambahkan bahwa seluruh hasil RUPS dijalankan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar Perseroan. PTPP juga menegaskan bahwa proses pengangkatan komisaris telah mengikuti mekanisme tata kelola perusahaan yang berlaku di lingkungan BUMN.

Nama Aisyah Zakkiyah sendiri menjadi perhatian setelah resmi menggantikan Ernadhi Sudarmanto sebagai anggota Dewan Komisaris melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2025 yang digelar pada 19 Mei 2026.

Source:

Update Terbaru

RELATED POST