Nikita Mirzani Dituding Suap Hakim Agung Senilai Rp4 M, Gini Kata Kuasa Hukumnya Bantah Pihak Reza Gladys
--
ROOT ASCOMAXX - Berikut ini adalah ulasan mengenai informasi yang belakangan ini santer beredar di media sosial terkait dengan Nikita Mirzani Dituding Suap Hakim Agung Senilai Rp4 M. Mari simak faktanya yang wajib kamu tau di bawah ini hingga usai!
Awal mula kasus ini adalah dari laporan pengusaha sekaligus kecantikan dokter Reza Gladys terhadap Nikita Mirzani atas dugaan pemerasan dan pencucian uang. Nikita Mirzani dituduh mengancam akan menyebarkan ulasan negatif terkait produk milik pelapor dan meminta uang senilai Rp4 miliar.
Nikita Mirzani Dituding Suap Hakim Agung Senilai Rp4 M
Sebelumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Nikita Mirzani divonis 4 tahun penjara atas pelanggaran UU ITE, tapi dinyatakan tidak terbukti melakukan TPPU.
Hukuman ini lalu diperberat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi 6 tahun penjara setelah hakim banding menyatakan Nikita Mirzani terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.
Adanya upaya kasasi yang diajukan Nikita Mirzani ke Mahkamah Agung ditolak pada Maret 2026, yang membuat vonis 6 tahun tersebut berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Lewat memori PK, Nikita Mirzani saat ini berupaya membuktikan adanya kekhilafan hakim dan pertentangan putusan dengan perkara asistennya, Mail Syahputra, yang divonis bebas dari dakwaan TPPU dalam rangkaian peristiwa yang sama.