Info Terbaru Kasus Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Terkait Kasus Korupsi : KPK Sita Mobil Mewah dan Periksa Belasan Saksi
--
Melalui konfirmasi resmi Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, pemeriksaan ini difokuskan untuk menelusuri serta mendalami mutasi rekening koran dan dokumen perbankan milik beberapa pihak guna membongkar teka-teki aliran uang haram yang disamarkan oleh tersangka selama periode jabatan 2020 hingga 2026.
Sebagai kilas balik perkara, Sugiri Sancoko sebelumnya telah berstatus sebagai terdakwa dan tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya atas tiga klaster kasus korupsi sekaligus.
Baca juga: Cara War Tiket Konser BTS ARMY Membership, Bertajuk World Tour Arirang di Jakarta 2026
Baca juga: Nasib Guru Honorer Jatim Temui Titik Terang, Pemprov dan DPRD Jatim Siap Carikan Solusi!
Klaster pertama menyangkut dugaan suap jual beli jabatan senilai Rp1,25 miliar dari Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma, agar posisinya tidak digeser oleh bupati. Klaster kedua terkait komitmen feebasis atau suap proyek pengadaan di RSUD Harjono senilai Rp1,4 miliiar dari pihak swasta, serta klaster ketiga berupa penerimaan gratifikasi murni dari berbagai oknum ASN dan pengusaha daerah.
Dampak dari proses hukum yang berjalan panjang ini membuat roda pemerintahan di Kabupaten Ponorogo sementara waktu harus dialihkan demi menjaga stabilitas pelayanan publik.
Kementerian Dalam Negeri telah resmi menonaktifkan Sugiri Sancoko dari jabatannya dan mengangkat Wakil Bupati untuk bertindak sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Ponorogo. Pihak KPK menegaskan bahwa proses pelacakan aset (asset recovery) akan terus dimaksimalkan agar seluruh kerugian keuangan negara akibat praktik rasuah di wilayah Pemkab Ponorogo dapat dikembalikan secara utuh ke kas daerah.