Kasus Dokter Richard Lee Kembali Memanas, Berkas Lengkap Persidangan Siap Digelar!
--
ASCOMAXX.com - Kasus dugaan pelanggaran UU Perlindungan Konsumen dan UU Kesehatan yang melibatkan Dr. Richard Lee telah memasuki fase baru.
Proses hukum terkait dugaan pelanggaran UU Perlindungan Konsumen dan UU Kesehatan oleh Dr. Richard Lee telah dinyatakan selesai, yaitu ditutup (P21). Ini berarti kasus akan dilanjutkan ke persidangan.
Sebelumnya, kasus tersebut telah dikembalikan ke Kejaksaan Negeri Banten. Namun, pada Jumat malam, 6 Maret 2026, Richard Lee secara resmi ditahan oleh Kepolisian Metropolitan Jakarta (Polda Metro Jaya) setelah diinterogasi.
Menurut situs web Suara.com, informasi tersebut disampaikan oleh Kepala Subdivisi Penerangan Publik Kepolisian Metropolitan Jakarta, Komisaris Andaru Rahutomo, pada Jumat, 22 Mei 2026.
"Hari ini, alhamdulillah berkas dinyatakan P21," kata Andaru, seperti dikutip Suara.com pada Sabtu (23 Mei 2026).
Baca juga: Identitas Pelaku Jambret WNA di Bundaran HI Terungkap, Polisi Langsung Buru Tersangka!
Penyidik Polda Metro Jaya kini sedang mempersiapkan tahap kedua proses, yang meliputi penyerahan tersangka dan barang bukti.
"Untuk kemudian dilakukan penuntutan," kata Andaru.