Sungguh Terlalu! Anggota Dewan Asyik Main Game CoC dan Merokok di Ruang Rapat Ber-AC Terancam Sanksi
--
Kronologi Kejadian dan Isi Video
Berikut adalah fakta kronologi, rincian agenda rapat, serta sanksi hukum dari kasus video viral tersebut:
- Aktivitas di Tengah Rapat: Video amatir merekam momen Ra Syahri menunduk fokus ke layar ponsel dan menggerakkan jari memainkan game strategi CoC. Tangan kanannya juga menyelipkan sebatang rokok menyala di dalam ruangan rapat formal ber-AC.
- Konteks Agenda yang Dibaikan: Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi D pada Senin, 11 Mei 2026 tersebut padahal sedang membahas penanganan stunting, penyakit campak, serta Angka Kematian Ibu dan Bayi (AKI/AKB) di Kabupaten Jember. Forum ini dihadiri langsung oleh Dinas Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan seluruh Kepala Puskesmas.
Baca juga: Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Didakwa Kasus Korupsi Impor, Begini Kronologinya!
- Mengaku Khilaf: Setelah menuai banjir hujatan warganet di media sosial, legislator berusia 26 tahun dari Fraksi Partai Gerindra ini merilis video klarifikasi terbuka pada Rabu malam, 13 Mei 2026.
- Pernyataan Maaf: Ia meminta maaf secara khusus kepada warga Jember, Ketua Umum Partai Gerindra, serta DPP Gerindra. Ra Syahri mengaku bersalah, menyebut tindakannya sebagai bentuk kekhilafan anak muda, dan menyatakan siap menerima sanksi.
- Sanksi Kehormatan Dewan: Ketua DPRD Jember, Ahmad Halim, telah melayangkan permohonan maaf ke publik atas nama institusi. Kasus pelanggaran kode etik legislatif ini resmi dilimpahkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Jember untuk diproses secara administratif dan kedisiplinan.
- Sidang Mahkamah Partai: Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra bertindak tegas dengan langsung memanggil Ra Syahri. Ia dijadwalkan menjalani sidang etik di Majelis Kehormatan Partai Gerindra, Jakarta, pada Jumat, 15 Mei 2026 pukul 14.00 WIB guna menentukan nasib keanggotaannya.
Kendati permohonan maaf telah dilayangkan, sanksi organisasi dan kelembagaan tetap berjalan secara tegas. Ketua DPRD Jember telah melimpahkan perkara ini kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Jember untuk dilakukan sidang etik administratif.