Siswi Berhijab di SMKN 2 Garut Kena Razia Guru, Rambut Dipangkas Hingga Timbulkan Trauma!
--
ASCOMAXX.com - Koordinator Nasional Jaringan Pemantauan Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, mengungkapkan dampak traumatis yang dialami oleh 18 siswi di SMKN 2 Garut, yang rambutnya dipotong oleh guru.
Baca juga: Video Isap Vape Narkotika Bocor, Kompol Dedi Kurniawan Dicopot Jabatan oleh Kepolisian!
Baca juga: Kasus Pencabulan di Ponpes Ndolo Kusumo Pati Viral, Kemenag Siap Pindahkan Pendidikan Santri!
"Trauma yang dialami siswi tersebut bisa berdampak pada motivasi belajar dan kesehatan mentalnya," kata Ubaid.
Ubaid menyatakan bahwa banyak sekolah meremehkan dampak psikologis tersebut, dengan alasan "itu hanya rambut, akan tumbuh kembali."
"Ini sesat pikir" katanya.
Menurut Ubaid, jika memang ada aturan tentang potong rambut di sekolah, guru seharusnya bukan satu-satunya yang menghakimi. Sebaliknya, seharusnya ada serangkaian langkah pendidikan, dialog dengan siswa, dan keterlibatan orang tua.
"MMelompati semua tahapan itu dan langsung "main gunting" adalah tindakan primitif dalam dunia pendidikan modern," simpulnya.
Oleh karena itu, Ubaid menekankan bahwa guru tidak boleh bersembunyi di balik kata disiplin dan mengubah sekolah menjadi barak.
“Pendidikan itu memanusiakan manusia, bukan memangkas harga diri manusia,” tegasnya.
Membuat Siswa Trauma
Insiden potong rambut tersebut dilaporkan membuat trauma para siswa di SMKN 2 Garut. Beberapa orang tua dengan keras menolak permintaan maaf sekolah setelah anak-anak mereka mengalami trauma mendalam akibat potong rambut paksa oleh seorang guru yang tidak bertanggung jawab pada hari Kamis (30 April 2026).
Baca juga: Profil Pato Sayyaf Lulusan S1 Fisika UNDIP Usia 18 Tahun, Sempat Viral Ditolak Ikut UN!
Tanpa peringatan, guru yang tidak bertanggung jawab tersebut menyerang rambut yang diwarnai, menggunakan gunting, bahkan memukul siswa yang rambutnya tertutup jilbab.
Pengacara para orang tua, Asep Muhidin, menyatakan bahwa tindakan sekolah tersebut dianggap sebagai pelanggaran batas etika pendidikan.