Friday 19th of April 2024

Pantarlih Pemilu 2024, Tugas, Kewajiban, dan Gajinya yang Perlu Kamu Ketahui!

×

Pantarlih Pemilu 2024, Tugas, Kewajiban, dan Gajinya yang Perlu Kamu Ketahui!

--

Sesuai dengan tahapan Pemilu 2024, Pantarlih Pemilu 2024 secara umum memiliki masa kerja 1 kali kegiatan. Mengacu kepada tahapan Pemilu 2024, masa kerja Pantarlih Pemilu 2024 dimulai 3 Februari - 12 Maret 2023 mendatang. 

Lebih lanjut, mengenai ketentuan yang sudah ditetapkan tentang besaran gaji Pantarlih Pemilu 2024 disesuaikan dengan tugas dan masa kerja setiap Pantarlih. Namun biasanya Pantarlih akan mendapatkan imbalan dengan besaran gaji yang mencapai Rp1 juta per bulan.

Tugas Pantarlih Pemilu 2024


Tugas Pantarlih Pemilu 2024 tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 8 tahun 2022, tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota. 

Beberapa detail tugasnya dapat diketahui sebagai berikut.

  • Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih
  • Melakukan pencocokan dan penelitian terhadap data pemilih
  • Menyerahkan atau memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih
  • Menyerahkan atau menyampaikan bukti hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS
  • Kemudian melaksanakan dan menjalankan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Baca juga: Drama China 101 Marriages Resmi Dibintangi Jin Ze dan Chen Shujun: Sudah Gelar Upacara Syuting!

Baca juga: HS Last Ex Viral di TikTok Dengan Banyaknya Video FYP: Jangan Sedih Lagi Dong!

Baca juga: Mengenal Lantai Mezanin Lengkap Dengan Tips Penerapannya Untuk Mendapatkan Space Lebih Luas Dalam Rumah

Kewajiban Pantarlih Pemilu 2024

Dalam pelaksanaan tugasnya, petugas Pantarlih Pemilu 2024 pun harus mengetahui beberapa kewajibannya sebagai berikut.

  • Berkoordinasi untuk membantu PPS menyusun daftar pemilih yang sudah melalui proses pemutakhiran, menjadi kewajiban pantarlih
  • Kemudian kewajiban Pantarlih adalah menyusun dan menyampaikan laporan hasil pencocokan dan penelitian pemilih kepada masing-masing PPS 
  • Kemudian yang terakhir, kewajiban Pantarlih adalah bertanggung jawab kepada masing-masing PPS.

Nah, itu dia pembahasan sekilas yang dapat kami sampaikan mengenai informasi Pantarlih atau Perekrutan Pantarlih 2024 mulai dari masa tugas, gaji, hingga tugas dan kewajibannya. Semoga bermanfaat.

 

Sumber:

UPDATE TERBARU