Sunday 5th of May 2024

Isu Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Jadi 9 Tahun Kerja, Pakar Hukum: Tuntunnya Patut Dicurigai

×

Isu Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Jadi 9 Tahun Kerja, Pakar Hukum: Tuntunnya Patut Dicurigai

--

ASCOMAXX.com – Belakangan, isu masa jabatan kepala desa tengah santer dibicarakan. Diketahui banyak kepala desa yang meminta masa jabatan mereka diperpanjang. Hal tersebut tentunya membuat beberapa pihak bertanya-tanya.

Sebelumnya, Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) menggelar demonstrasi di di Gedung Senayan DPR/MPR RI, Jakarta, pada 17 Januari 2023. Tuntutan tersebut dilakukan oleh Kepala Desa seluruh Indonesia yang berisi perpanjangan jabatan.


Baca juga: Sinopsis Drama Jepang Ninja Ni Kekkon Wa Muzukashii (2023), Rahasia Rumah Tangga yang Penuh Komedi!

Baca juga: Kronologi Kerusuhan Peru Akibatkan Gedung di San Martin Plaza Terbakar Saat 3500 Orang Turun ke Jalan

Baca juga: Sinopsis Variety The Dictionary of Useless Human Knowledge, RM BTS Lakukan Penyelidikan Umat Manusia Dari Berbagai Sudut!

Dilansir dari berbagai sumber, Apdesi menuntut untuk adanya revisi dalam Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa, terutama pasal 39 tentang jabatan Kepala Desa satu periode 6 tahun.

Alasan perpanjangan masa jabatan tersebut adalah masa jabatan enam tahun tidak cukup untuk membangun desa. Mereka menginginkan perubahan pasal itu menjadi, 9 tahun.

Tak hanya itu, para kepala desa juga meminta Pilkades 2024 ditunda agar tidak mengganggu jalannnya Pemilu 2024.

Di sisi lain, pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, curiga akan isu perpanjangan masa jabatan kepala desa ini. Konteks waktu aspirasi ini adalah pada momen tahun politik menjelang Pemilu 2024.

Sumber:

UPDATE TERBARU