Gak Pakai Ribet! Begini Cara Lapor SPT Tahunan di Portal Coretax Agar Laporan Pajak Beres dengan Cepat dan Akurat!
--
ASCOMAXX.com – Bye-bye ribet! Lapor SPT sekarang tinggal sat-set pakai Coretax. Udah nggak perlu lagi bongkar-pasang kertas bukti potong karena semuanya sudah otomatis muncul di dashboard. Intip cara pakainya di sini!
Pelaporan SPT Tahunan melalui sistem Coretax (yang mulai digunakan penuh untuk tahun pajak 2025 di awal 2026) dapat dilakukan melalui Portal Wajib Pajak DJP.
Coretax (atau Coretax Administration System) adalah sistem inti administrasi perpajakan terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang dirancang untuk memodernisasi dan mengintegrasikan seluruh layanan perpajakan ke dalam satu platform digital terpadu.
Baca juga: Rekam Jejak Dodi Reza Alex Noerdin, Begini Kabar Terbaru Putra Almarhum Alex Noerdin
Baca juga: Kode Redeem Fish It Februari 2026, Masih Aktif! Energi Berlimpah Untuk Dapatkan Ikan Mewah
Baca juga: UPDATE! Skin Starlight Mobile Legends Maret 2026, Prediksi Hero Populer yang Bisa Berbagai Role
Sederhananya, Coretax adalah pengganti DJP Online dan berbagai aplikasi pajak terpisah lainnya (seperti e-Faktur atau e-Nofa) agar Wajib Pajak bisa mengurus semua urusan pajak di satu tempat saja.
Tujuan utamanya adalah menciptakan administrasi yang lebih transparan, akurat, dan efisien. Sistem ini mulai diimplementasikan secara bertahap dan menjadi wajib digunakan untuk pelaporan SPT tahun pajak 2025 yang dilakukan pada awal tahun 2026.
Memahami Coretax adalah langkah awal, namun menerapkannya adalah kunci kepatuhan pajak Anda. Nah, sudah kenal kan dengan sistemnya? Sekarang pertanyaannya: gimana cara pakainya? Tenang, ternyata prosesnya lebih simpel dari yang kita kira. Yuk, langsung masuk ke tutorial pelaporannya!