Gak Pakai Ribet! Begini Cara Lapor SPT Tahunan di Portal Coretax Agar Laporan Pajak Beres dengan Cepat dan Akurat!
--
Cara Lapor SPT Tahunan di Portal Coretax
Transisi ke sistem Coretax membawa perubahan besar pada efisiensi pelaporan pajak di Indonesia. Berikut adalah langkah-langkah ringkas pelaporannya:
- Akses dan Login Terintegrasi. Langkah pertama adalah mengunjungi Portal Wajib Pajak DJP. Berbeda dengan sistem lama, Coretax menggunakan NIK sebagai NPWP untuk login. Pastikan Anda telah melakukan pemadanan data sebelum masuk ke dashboard utama.
- Manfaatkan Fitur Prefilled. Salah satu keunggulan utama Coretax adalah fitur prapengisian (prefilled). Sistem secara otomatis akan menarik data Bukti Potong dari pemberi kerja ke dalam draf SPT Anda. Lalu, lakukan verifikasi apakah angka yang muncul sudah sesuai dengan dokumen fisik yang Anda miliki.
- Pengisian Harta dan Kewajiban. Navigasi ke bagian Lampiran untuk memperbarui daftar harta (seperti kendaraan, tabungan, atau aset lainnya) dan sisa utang per akhir tahun pajak. Di Coretax, Anda bisa melakukan impor data dari tahun sebelumnya dengan satu klik, sehingga Anda hanya perlu mengedit perubahan yang ada.
Baca juga: Isi Video Prank Ojol Samarinda Viral X (Twitter) No Sensor, Tampilkan Adegan yang Bikin Kontroversi!
Baca juga: Cara Hasilkan Uang dari YouGov Indonesia 2026: Cair Rp200 Ribu via PayPal atau DANA
- Validasi dan Kode Otorisasi. Setelah semua data di bagian Induk berstatus Nihil, sistem akan meminta validasi akhir. Alih-alih menggunakan kode verifikasi via email yang lambat, Coretax mengandalkan Kode Otorisasi atau sertifikat elektronik yang sudah terpasang di profil akun Anda untuk keamanan tingkat tinggi.
- Penyelesaian dan BPE. Setelah klik "Submit", sistem akan memproses laporan Anda secara real-time. Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) akan langsung muncul di dashboard dan dikirim ke email terdaftar sebagai bukti sah bahwa Anda telah melapor.