Friday 2nd of May 2025
×

Syarat Membuat AJB atau Akta Jual Beli Tanah yang Wajib Disiapkan Oleh Penjual dan Pembeli

Syarat Membuat AJB atau Akta Jual Beli Tanah yang Wajib Disiapkan Oleh Penjual dan Pembeli

--

ASCOMAXX.com – Informasi yang kami sajikan di artikel berikut ini memaparkan mengenai syarat membuat ajb atau akta jual beli tanah yang wajib disiapkan oleh penjual dan pembeli. Tentu saja, hal tersebut sangat penting diperbincangkan. Jika kamu ingin mengetahui informasi lengkapnya, langsung saja simak pembahasan yang kami sajikan di artikel berikut ini.

Seperti yang kita tahu, terdapat banyak hal yang harus diperhatikan saat membeli tanah, salah satunya adalah mengetahui urusan legalitas termasuk membuat AJB (Akta Jual Beli). Namun sebelum kita masuk pembahasan lebih jauh mari simak pengertian AJB atau Akta Jual Beli ini terlebih dahulu biar makin paham.


Baca juga: Model Rumah Kotak Gaya Jepang Modern, Terlihat Nyaman dan Asri Bikin Betah di Rumah!

Baca juga: Kumpulan No WA Cowok Ganteng Kelas 4 SD Terbaru 2023, Masih Jomblo! Perluas Pertemanan dan Jadikan Doi Gebetanmu

Baca juga: Rekomendasi Warna Cat Rumah Sederhana Tapi Mewah, Bisa Bikin Tamu Makin Betah Nih!

AJB merupakan kepanjangan dari Akta Jual Beli adalah dokumen bukti atas terjadinya transaksi jual beli antara penjual kepada pembeli properti. Proses pembuatan dokumen AJB dilakukan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan harus bersifat terang dan telah dibayar lunas.

AJB tanah jadi bukti sah terjadinya transaksi jual beli lahan. Akta jual beli tanah adalah akta otentik yang dibuat oleh notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

AJB mencakup detail aktivitas jual beli properti yang meliputi nama penjual, pembeli, tanggal waktu penyerahan, poin kesepakatan, serta keterangan lahan/bangunan yang menjadi objek transaksi.

Sumber:

UPDATE TERBARU