Friday 2nd of May 2025
×

Syarat Membuat AJB atau Akta Jual Beli Tanah yang Wajib Disiapkan Oleh Penjual dan Pembeli

Syarat Membuat AJB atau Akta Jual Beli Tanah yang Wajib Disiapkan Oleh Penjual dan Pembeli

--

Karenanya pembuatan AJB tanah hanya berhak dilakukan oleh PPAT dan proses penandatanganannya harus dilakukan serta didampingi PPAT. Sementara itu, ada pula PPJB atau Perjanjian Pengikatan Jual Beli.

Karenanya kami sangat menyarankan dalam mengurus AJB, pilih Notaris/PPAT yang memiliki kredibilitas tinggi dan dokumentasikan proses penandatanganan dokumen.


Baca juga: 5 Cara Memilih Kombinasi Warna Cat Rumah Sederhana Tapi Kelihatan Mewah, Ikuti Tips Berikut Ini!

Baca juga: Inspirasi Desain Rumah Gaya Jepang Minimalis, Cocok Untuk Lahan Sempit!

Fungsi Akta Jual Beli Tanah

Secara umum Akta Jual Beli tanah memiliki beberapa fungsi yang harus dipahami di antaranya:

- AJB tanah menjadi bukti sah atas transaksi jual beli tanah atau bangunan yang disepakati dengan harga tertentu dan ketentuan yang tertera di dalamnya telah disetujui pihak penjual serta pembeli.

- Bukti perkara apabila salah satu pihak dalam jual beli tidak mampu memenuhi kewajibannya.

- Bukti sah bagi penjual dan pembeli yang menyatakan kedua belah pihak telah memenuhi hak serta kewajiban masing-masing.

Syarat Akta Jual Beli Tanah

Beberapa syarat yang harus dipenuhi penjual dan pembeli dalam membuat akta jual beli tanah adalah:

1. Data Lahan

- Sertifikat tanah asli
- Bukti pembayaran PBB 5 tahun terakhir beserta STTS (Surat Tanda Terima Setoran)
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB) asli
- Bukti pembayaran PBB, tagihan listrik, dan air
- Surat roya atau bukti pelunasan jika properti pernah menjadi jaminan bank
- Bukti pemeriksaan keaslian sertifikat tanah ke BPN (poin ini dapat diurus sendiri atau dengan bantuan Notaris/PPAT)

Baca juga:  Rekomendasi Design Rumah 2 Lantai Sederhana di Kampung, Nyaman Banget Buat Tinggal Sama Keluarga

Baca juga: Rincian Biaya Membangun Rumah 2 Lantai Sederhana di Kampung Dengan Budjet Rp100 Juta Tinggal Huni

2. Persyaratan Penjual

- Fotokopi KTP
- Fotokopi KK
- Fotokopi Surat Nikah (Jika sudah berkeluarga)

3. Persyaratan Pembeli

- Fotokopi KTP suami dan istri (Jika sudah berkeluarga)
- Fotokopi KK
- Fotokopi Akta Nikah (jika ada)
- Fotokopi NPWP
- Salinan keterangan WNI atau ganti nama (jika ada, untuk WNI keturunan)

Nah, itu dia informasi sekilas yang bisa kami sampaikan mengenai syarat membuat ajb atau akta jual beli tanah yang wajib disiapkan oleh penjual dan pembeli. Semoga bermanfaat.

Sumber:

UPDATE TERBARU