Jarak Maksimal Zonasi Khusus PPDB SD SMP SMA Jalur Afirmasi Tahun 2023, Sesuai Permendikbud Tahun 2018

--
Untuk kriteria calon siswa yang masuk PPDB melalui afirmasi yaitu sebagai berikut:
- Diperuntukan untuk calon siswa dari keluarga tidak mampu dan anak penyandang disabilitas
- Ikut serta dalam Program Penanganan Keluarga Tidak Mampu dari Pemerintah Pusat sebagai tanda bukti
- Domisili peserta didik ada di dalam atau luar wilayah zonasi sekolah bersangkutan
- Diprioritaskan jarak tempat tinggal untuk calon peserta didik kurang mampu dan disabilitas dekat dengan sekolah
Baca juga: PPDB SMA SMK di Madiun Tahun 2023/2024 Terapkan Zonasi Tunggal, Disertai Jadwal Pendaftarannya
Baca juga: Pembagian Zonasi SMA/SMK Jakarta Tahun Ajaran 2023/2024 Sesuai dengan Keputusan Gubernur DKI Jakarta
Nah, itu dia sekilas ringkasan informasi yang dapat kami sampaikan kepada kalian semua. Semoga sedikit banyak artikel inibisa berguna dan bermanfaat ya.