Thursday 16th of May 2024

Jarak Maksimal Zonasi Khusus PPDB SD SMP SMA Jalur Afirmasi Tahun 2023, Sesuai Permendikbud Tahun 2018

×

Jarak Maksimal Zonasi Khusus PPDB SD SMP SMA Jalur Afirmasi Tahun 2023, Sesuai Permendikbud Tahun 2018

--

ASCOMAXX.com - Seperti yang kita ketahui sebelumnya, pada tahun sebelumnya terdapat sistem zonasi dalam penentuan diterima atau tidaknya seorang siswa. Pada tahun ini ada zonasi khusus PPDB, apa maksudnya? Untuk mendapatkan informasi selengkapnya silahkan simak pembahasan secara lengkap berikut ini ya.

Sistem zonasi pada sekolah merupakan salah satu jalur penerimaan siswa baru yang berdasarkan pada ketentuan zona tempat tinggalnya. Terlepas dari pengertian zonasi sekolah, sistem ini ditujukan supaya calon siswa-siswi bisa mendaftar kesekolah lanjutan sesuai dengan lokasi tempat tinggal.


Sistem zonasi ini merupakan kebijakan dari Kemdikbud yang pertama kali diterapkan pada tahun 2017. Alasnya pada saat itu, adalah Permendikbud 17/2017 tentang PPDB SD/SMP/SMA sederajat.

Kebijakan tersebut, mengubah secara mendasar kategori/persyaratan penerimaan calon peserta didik di sekolah negeri. Dari yang menggunakan nilai UN ke jarak rumah dan sekolah.

Baca juga: Kuota Jalur Zonasi Khusus PPDB (Afirmasi) SD SMP SMA Tahun 2023, Daya Tampung hingga 70%

Baca juga: Mengenal Zonasi Khusus PPDB Jalur Afirmasi Tahun 2023, Ini Dia Kriteria Calon Siswanya

Baca juga: Jarak Jalur Zonasi Sekolah Kota Bandung Dipersempit 1 KM? Ketua PPDB Beri Penjelasan

Mengenal Apa Itu Zonasi Khusus PPDB

Setelah diterapkan beberapa tahun sistem zonasi tersebut, kini pemerintah telah mengeluarkan kebijakan baru lagi. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada tingkat SMK Negeri tahun 2023, sekarang ini sudah tidak menerapkan sitem rayon atau zonasi layaknya SMAN.

Sumber:

UPDATE TERBARU