Sunday 4th of May 2025
×

Jarak Maksimal Zonasi Khusus PPDB SD SMP SMA Jalur Afirmasi Tahun 2023, Sesuai Permendikbud Tahun 2018

Jarak Maksimal Zonasi Khusus PPDB SD SMP SMA Jalur Afirmasi Tahun 2023, Sesuai Permendikbud Tahun 2018

--

Hal tersebut juga telah tertuang dalam petunjuk teknis PPDB SMA dan SMK serta sekolah luar biasa yang telah dikeluarkan oleh Kemendikbudristek RI. Dalam petunjuk teknis tersebut juga sudah disampaikan dengan jelas.

Pada PPDB tingkat SMK Negeri Tahun 2023 tidak diterapkan jalur penerimaan zonasi, melainkan menerapkan jalur umum, afirmasi, prestasi dan juga perpindahan tugas orang tua. Tentunya, kebijakan baru tersebut juga terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.


Zonasi khusus PPDB merupakan jalur afirmasi yang bisa diambil oleh calon peserta didik dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas. Proses PPDB jalur khusus terkadang memakan proses dan waktu cukup panjang.

Baca juga: Zonasi Sekolah Jenjang SMA Kota Bandung Tahun 2023/2024: Pembagian Kuota Serta Persyaratan yang Harus Dipenuhi

Baca juga: Pembagian Jalur Zonasi Sekolah di Kota Bandung Tahun 2023/2024, Berikut Jadwal Pendaftarannya

Baca juga: Jadwal PPDB TK SD SMP Kota Bandung Tahun 2023/2024, Mulai Jalur Zonasi hingga Semua Tahapannya

Jarak Maksimal Zonasi Khusus PPDB Tahun 2023

Untuk daerah reguler bagi calon peserta didik SD maksimal 3 kilometer, SMP 5-7 kilometer dan SMA-SMK antara jarak 9-10 km. Aturan mengenai sistem zonasi PPDB ini terlampir dalam kutipan Permendikbud No 14/2018.

Kuota Zonasi Khusus PPDB

- Paling sedikit untuk jalur zonasi SD yaitu 70% dari total daya tampung sekolah

- Jalur zonasi untuk SMP paling sedikit 50% dari total daya tampung sekolah

- Jalur zonasi untuk SMA paling sedikit 50% dari total daya tampung sekolah

Sumber:

UPDATE TERBARU