Sunday 19th of May 2024

Perbedaan Ijazah yang Sudah Dilegalisir dan Belum yang Wajib Kamu Tahu

×

Perbedaan Ijazah yang Sudah Dilegalisir dan Belum yang Wajib Kamu Tahu

--

ASCOMAXX.com - Legalisir ijazah adalah pembubuhan cap stempel dan tanda tangan asli oleh yang berwenang di atas fotokopi ijazah sebagai bukti fotokopi tersebut sesuai dengan ijazah asli. Berikut perbedaan ijazah yang sudah dilegalisir dan belum.

Proses legalisir penting dilakukan supaya salinan suatu dokumen dinyatakan sah dan sama dengan aslinya. Biasanya legalisir akan diberikan kepada salinan atau fotokopi dari kedua dokumen tersebut. Legalisir umumnya digunakan untuk mendapatkan beasiswa hingga sebagai persyaratan untuk bekerja di luar negeri.


Fungsi legalisasi ijazah adalah sebagai bentuk validasi atau keabsahan lantaran telah ada stempel dan tanda tangan dari pihak-pihak tertentu. Dengan demikian, lembar fotokopi ijazah bisa kamu pergunakan untuk keperluan tertentu tanpa harus menyertakan lembar asli.

Baca juga: Contoh Autobiografi Bahasa Sunda Singkat, Bisa Untuk Referensi Tugas Sekolah

Baca juga: 3 Contoh Sesorah Pidato Materi Bahasa Jawa SMP Kelas 9 Untuk Acara Perpisahan Sekolah

Baca juga: Nonton Series Mozachiko (2023) Episode 5, Waduh! Moza Pingsan Di Koridor Sekolah

Melegalisir ijazah juga berfungsi untuk sejumlah hal penting seperti melamar pekerjaan. Tetapi, seiring adanya perubahan, kamu yang hendak melamar kerja kini tak perlu lagi melakukan legalisir.

Pasalnya, sejak 2017 Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan menegaskan bahwa pencari kerja tak perlu melegalisir ijazah. Hal ini berkaitan dengan upaya tindak lanjut dari pemberlakuan Penomoran Ijazah Nasional guna mencegah ijazah palsu.

Ijazah adalah dokumen seperti surat yang berisi bukti resmi dengan menunjukkan jika seseorang telah menyelesaikan program pendidikan tertentu dan juga telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh lembaga pendidikan tersebut.

Sumber:

UPDATE TERBARU