Tuesday 21st of May 2024

Bagian Buku Nikah yang Difotokopi Lengkap Dengan Syarat Legalisasinya

×

Bagian Buku Nikah yang Difotokopi Lengkap Dengan Syarat Legalisasinya

--

ASCOMAXX.com – Buku Nikah adalah dokumen penting yang menyatakan pasangan suami istri telah menikah sah secara agama dan negara. Oleh karena itu, masyarakat juga harus cerdas dengan mengenali buku nikah asli yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama.

Namun, untuk kamu yang ingin memfotocopy dokumen yang satu ini tentu ada beberapa hal yang wajib kamu perhatikan. Beberapa diantaranya adalah sebagai berikut.


Karenanya kali ini akan kami sampaikan informasi yang wajib kamu ketahui. Yuk cek langsung artikel yang sudah kami rangkum untukmu yang membahas mengenai bagian buku nikah yang difotokopi. Cek hingg usai, ya! 

Baca juga: Cara Gadai Buku Nikah di Bank BRI, Ini Syarat dan Pilihan Pinjaman yang Wajib Kamu Tahu

Baca juga: Apa Buku Nikah atau Surat Nikah Dapat Digadaikan Buat Ambil Pinjaman? Cek Faktanya di Sini!

Baca juga: Cara Gadai Surat Nikah atau Buku Nikah di Pegadaian dan Koperasi Terdekat, Ini Fakta yang Wajib Kamu Tahu

Saat ini setiap orang pasti membutuhkan percetakan dan tempat fotocopy untuk memenuhi kebutuhannya, terutama para pekerja kantoran dan pelajar atau mahasiswa.

Umumnya tempat print atau fotocopy biasanya dapat dengan mudah kita temukan di sekitar kita. Hampir setiap daerah di Indonesia memiliki tempat untuk fotocopy dokumen. Hal yang umum difotocopy sendiri misalnya adalah dokumen pribadi seperti buku nikah atau surat nikah. 

Sumber:

UPDATE TERBARU