Tuesday 14th of May 2024

Syarat dan Bagian Buku Nikah yang Difotokopi Untuk Legalisir, Catat Agar Tidak Salah!

×

Syarat dan Bagian Buku Nikah yang Difotokopi Untuk Legalisir, Catat Agar Tidak Salah!

--

ASCOMAXX.com – Pada artikel berikut ini adalah informasi mengenai syarat dan bagian dari buku nikah yang digunakan untuk legalisasi. Simak ulasan lengkapnya di bawah ini agar tidak ketinggalan informasi pentingnya!

Buku Nikah adalah dokumen penting yang menyatakan pasangan suami istri telah menikah sah secara agama dan negara. Oleh karena itu, masyarakat juga harus cerdas dengan mengenali buku nikah asli yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama.


Baca juga: Profil dan Biodata Una Dembler Mulai Dari Umur Hingga Agama, Ternyata Adalah Teman Dekat Rachel Vennya

Baca juga: Intip Perbedaan Kelas 1A dan 1B Kapal PELNI, Kamu Mau Pilih yang Mana?

Baca juga: Profil dan Biodata Ibu Alwi Assegaf, Mayumi Yoshida yang Ternyata adalah Mantan Artis Jepang Terkenal Ini Sejumlah Filmnya

Saat ini setiap orang pasti membutuhkan percetakan dan tempat fotocopy untuk memenuhi kebutuhannya, terutama para pekerja kantoran dan pelajar atau mahasiswa.

Umumnya tempat print atau fotocopy biasanya dapat dengan mudah kita temukan di sekitar kita. Hampir setiap daerah di Indonesia memiliki tempat untuk fotocopy dokumen. Hal yang umum difotocopy sendiri misalnya adalah dokumen pribadi seperti buku nikah atau surat nikah. 

Cara Mengecek Keaslian Buku Nikah

  1. Pada halaman dalam sampul terdapat halogram berbentuk lingkaran bergambar garuda
  2. Terdapat lembar transparan mengkilat berhologram untuk menutup lembar identitas pasangan pengantin
  3. Terdapat nomor seri dengan sistem lubang pada bagian bawah buku
  4. Setiap halaman buku apabila diterawang akan terlihat gambar Garuda

Sumber:

UPDATE TERBARU