Sunday 4th of May 2025
×

Kronologi Pembakaran Santri di Rembang, Ini Tersangkanya yang Sudah Ditetapkan Polisi

Kronologi Pembakaran Santri di Rembang, Ini Tersangkanya yang Sudah Ditetapkan Polisi

--

Pelaku yang jengkel dengan perbuatan korban kemudian keluar kamar dan kembali dengan membawa botol berisi bensin bekas mesin pemotong rumput. Lalu melempar botol tersebut ke dinding dan tutup botol terbuka hingga mengenai korban.

Pelaku kemudian keluar lagi dan mengambil korek api untuk menakut-nakuti korban. “Korban ditakut-takuti supaya mengakui bahwa dikamar lainnya dirinya juga yang mencuri, tapi malah api dari korek menyambar korban,” sambung Fatih.


Baca juga: Fungsi Pembakar Bunsen, Salah Satu Alat Praktikum Labolatorium dan Cara Penggunaannya yang Benar

Baca juga: Link Baca Manga Kingdom Chapter 742 Bahasa Indonesia, Gawat! Ada Kebakaran Hutan di Depan Benteng Hika

Baca juga: Sinopsis Komik From Dreams to Freedom, Korban Perundungan Balas Dendam Lewat Mimpi

Kini, MHN dijerat Pasal 80 UU RI No. 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan terhadan Anak juncto UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Kasatreskrim Polres Rembang, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Heri Dwi Utomo mengatakan pelaku pembakaran berinisial MHN terancam pidana 15 tahun penjara. Semoga adanya informasi ini bisa menjawab pertanyaan kamu.

 

Sumber:

UPDATE TERBARU