16 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka, Polda Metro Bongkar 2 Pabrik Ilegal di Sukoharjo dan Sita 7,8 Juta Butir Obat Keras
--
ASCOMAXX.com – Industri produksi obat keras ilegal di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, diringkus oleh jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama Bea Cukai.
Polisi menemukan adanya dua lokasi pabrik terpisah di Kecamatan Kartasura dan Kecamatan Gatak. Pabrik paling besar, di Kartasura, sanggup mencetak omzet sampai dengan tembus Rp3 miliar per hari.
Pengungkapan tersebut diumumkan pada konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2026). Polisi menyebut pabrik di Kartasura memproduksi tramadol, kemudian pabrik di Gatak memproduksi Triheksifenidil alias Hexymer.
“Pabrik satu ini [di Kartasura] omzet per harinya Rp2–3 miliar dan bisa memproduksi 55 koli per hari, yaitu total 1.700.000 butir [tramadol] per hari,” jelas Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Bismo Teguh Prakoso.
Di balik perputaran uang miliaran rupiah tersebut, sang pemodal merekrut tenaga kerja lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) dengan diimingi upah sampai dengan Rp 10 juta, meski harus membayarnya dengan pembatasan ruang gerak yang ketat di areal pabrik.
“Gaji pegawai yang bekerja di pabrik ini diberi gaji Rp5 juta sampai Rp10 juta per bulan dan dia tidak diperkenankan untuk keluar dari pabrik tersebut, jadi hanya di dalam saja, ada messnya,” ujar Bismo.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan mengarah ke dua lokasi di Kecamatan Kartasura dan Gatak, Sukoharjo. Polisi kemudian langsung bergerak ke lokasi tersebut pada 15 Oktober.
Baca juga: Motif Penembakan Bharatu Valdo Masih Misteri, Bharada Andika Kini Ditetapkan Sebagai Tersangka
"Di dua lokasi tersebut kemudian petugas menemukan pabrik atau disebut juga dengan kegiatan produksi, mulai dari mesin, bahan, dan petugas atau karyawan. Yang kemudian berdasarkan temuan tersebut dilakukan upaya-upaya pemeriksaan lebih lanjut," lanjut Dadang dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (21/10).
Melalui dua lokasi tersebut, polisi turut menangkap 16 tersangka, rinciannya 11 tersangka di Kartasura dan lima lainnya di Gatak. Bukan hanya itu saja, polisi juga menemukan lebih dari 7 juta butir obat keras, bahan baku dan sejumlah mesin produksi.
Berdasarkan pemeriksaan awal, ungkap Dadang, kegiatan produksi obat keras ilegaldi Gatak sudah berlangsung sejak 2025. Sementara untuk produksi di Kartasura dilakukan sejak Juli 2026.
Dadang membeberkan satu pabrik tersebut diperkirakan memproduksi obat 55 koli per hari atau sekitar 1.700.000 butir dengan estimasi penjualan bisa mencapai Rp2-3 miliar. Sementara para pekerja mengaku mendapat gaji Rp5 - 10 juta per bulan dan bekerja dalam pengawasan ketat para tersangka.
Dadang menyebut penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap asal bahan baku, pihak yang mengendalikan kegiatan, jalur distribusi serta aliran dana yang berkaitan dengan perkara.