Thursday 15th of October 2026
×

HEBOH! Botok Aktivis AMPB Dilaporkan ke Polda Jateng, Buntut Kasus Siram Air ke Hakim PN Pati

HEBOH! Botok Aktivis AMPB Dilaporkan ke Polda Jateng, Buntut Kasus Siram Air ke Hakim PN Pati

--

ASCOMAXX.com – Pada artikel berikut ini adalah informasi mengenai Botok Aktivis AMPB dilaporkan ke polisi yang tidak boleh kamu lewatkan. Simak ulasan lengkapnya di bawah ini agar tidak ketinggalan informasi terbarunya!

Supriyono alias Botok, koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), harus menghadapi laporan kepolisian setelah aksinya menyiram air ke arah hakim Pengadilan Negeri (PN) Pati, Retno Lastiani. Laporan tersebut diajukan langsung oleh Retno ke Polda Jawa Tengah pada Senin, 12 Oktober 2026.


Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Yuliyanto, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyampaikan bahwa pihak kepolisian akan menindaklanjuti perkara itu dengan memeriksa Botok untuk mendalami dugaan tindak pidana yang dilaporkan.

Baca juga: Polisi Turun Tangan! Geger Tawuran di Ciracas Tewaskan Pelajar 15 Tahun

"Ya betul," kata Yuliyanto melalui pesan singkat kepada detikJateng pada Rabu, 14 Oktober 2026.

Dalam laporan tersebut, Botok diduga melanggar tiga ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 433, Pasal 434, dan Pasal 448. Pasal-pasal itu berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik, fitnah, serta pemaksaan yang melibatkan kekerasan atau ancaman kekerasan. Menurut Yuliyanto, hanya Botok yang tercatat sebagai terlapor dalam perkara tersebut.

Insiden yang menjadi dasar laporan terjadi pada Jumat, 9 Oktober 2026, ketika Botok bersama sejumlah anggota AMPB mendatangi PN Pati untuk melakukan audiensi. Kedatangan mereka berkaitan dengan pengawalan perkara dugaan pencurian mesin kapal yang sedang diproses di pengadilan.

Pertemuan tersebut berlangsung tegang ketika Botok menyampaikan tuduhan mengenai dugaan penerimaan uang Rp1 miliar oleh seorang hakim. Situasi semakin memanas menjelang berakhirnya audiensi. Ketika Retno Lastiani bersama pegawai pengadilan hendak meninggalkan lokasi.

Baca juga: Bocoran OPPO Find N7: Ponsel Lipat Masa Depan dengan Chipset 2nm, Baterai 6.500 mAh, dan Kamera 200 MP Hasselblad

Botok menyiramkan air minum ke arah hakim yang juga menjabat sebagai juru bicara PN Pati tersebut. Tuduhan mengenai penerimaan uang yang disampaikan dalam pertemuan itu masih perlu dibuktikan melalui mekanisme hukum dan tidak dapat dianggap sebagai fakta tanpa bukti yang sah.

Menanggapi laporan tersebut, Botok menyatakan menghormati keputusan Retno untuk menempuh jalur hukum. Ia menilai pelaporan merupakan hak pihak yang merasa dirugikan. Namun, Botok tetap menganggap aksinya sebagai bentuk kekecewaan terhadap pejabat publik yang menurutnya perlu menjalankan tugas secara profesional.

Botok juga berharap penanganan perkara tersebut dilakukan secara terbuka dan tidak dipengaruhi kepentingan pihak tertentu. Ia berpendapat bahwa kritik terhadap pejabat publik seharusnya tidak serta-merta berujung pada laporan pencemaran nama baik. Meski demikian, pernyataan tersebut merupakan pandangan Botok dan tidak menentukan hasil penilaian hukum atas tindakannya.

Baca juga: Kemendikdasmen Kirim 10.000 Guru STEM ke Luar Negeri Guna Mempersiapkan Penerapan Kurikulum Baru Berbasis Deep Learning pada Tahun 2027

Kasus ini turut mendapat perhatian Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY). Kedua lembaga tersebut menyoroti tindakan penyiraman terhadap hakim di lingkungan pengadilan. MA menegaskan bahwa tindakan semacam itu tidak dapat dibenarkan sebagai cara menyampaikan aspirasi.

Sedangkan KY menilai insiden tersebut tidak pantas dilakukan di pengadilan. Polisi selanjutnya akan mendalami laporan Retno untuk menentukan langkah hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang diperoleh.

Itulah informasi yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat dan update berita terbaru hanya melalui website kami!

Source:

Update Terbaru

RELATED POST