DJP Hapus Sanksi Administratif Pajak hingga 100%: Aturan Terbaru, Skema Diskon, dan Cara Pengajuannya
--
ASCOMAXX.com - Kabar gembira bagi para pelaku usaha dan seluruh Wajib Pajak di Indonesia. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menerbitkan kebijakan pelonggaran besar berupa pengurangan hingga penghapusan sanksi administratif (denda) pajak hingga 100 persen bagi Wajib Pajak yang memenuhi kriteria.
Fasilitas keringanan yang sangat dinantikan ini tertuang dalam aturan terbaru PMK Nomor 71 Tahun 2026 serta KEP-239/PJ/2026 yang mulai berlaku efektif sejak 8 Oktober 2026.
Perlu ditekankan sejak awal bahwa kebijakan insentif ini bukanlah pemutihan pajak secara total. DJP hanya menghapus atau memotong sanksi denda dan bunga administratifnya saja.
Sementara itu, pokok utang pajak yang belum dibayarkan tetap wajib dilunasi sepenuhnya oleh Wajib Pajak kepada negara. Langkah taktis pemerintah ini diambil guna mendorong kepatuhan sukarela, sekaligus memberikan ruang napas finansial bagi masyarakat untuk merapikan administrasi perpajakannya.
Skema Korting & Penghapusan Sanksi Denda Pajak
Besaran diskon sanksi denda keterlambatan pelaporan atau pembetulan SPT Tahunan PPh (hingga Tahun Pajak 2025) serta SPT Masa (hingga Masa Pajak September 2026) bergantung pada kecepatan Wajib Pajak dalam merespons:
- Diskon 100% (Dihapus Sepenuhnya): Jika Wajib Pajak menyampaikan SPT/pembetulan dan melunasi pokok pajaknya pada periode 8 Oktober 2026 hingga 31 Desember 2026.
- Diskon 50%: Jika penyelesaian kewajiban perpajakan baru dilakukan pada periode 1 Januari 2027 hingga 31 Maret 2027.
- Diskon 25%: Jika penyelesaian baru dipenuhi pada periode 1 April 2027 hingga 30 Juni 2027.
Baca juga: Video Poltekkes Bandung Durasi 13 Menit Bocor Telegram, Isinya Adegan Tak Senonoh Bikin Gagal Fokus!
Syarat Utama Memperoleh Fasilitas Keringanan
- Surat Pernyataan Kekhilafan: Menyampaikan surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa keterlambatan pelaporan atau pembayaran timbul karena kekhilafan/bukan unsur kesengajaan. Kabar baiknya, proses ini dipermudah karena Wajib Pajak tidak perlu lagi melampirkan bukti materiil pendukung kekhilafan tersebut.
- Bebas Sengketa Hukum: Wajib Pajak tidak sedang mengajukan gugatan, keberatan, atau upaya hukum lain ke Pengadilan Pajak terkait objek pajak yang dimohonkan denda nol persen. Jika sengketa hukum sudah telanjur berjalan, Wajib Pajak wajib melampirkan bukti tertulis pencabutan gugatan tersebut.
- Belum Dilunasi: Fasilitas ini hanya berlaku untuk komponen sanksi administratif (dalam bentuk Surat Tagihan Pajak/STP) yang posisinya belum dibayar atau belum dilunasi oleh Wajib Pajak.
- Tenggat Waktu Panjang: Pengajuan permohonan resmi kepada Direktur Jenderal Pajak dibuka dalam jangka panjang, yakni paling lambat hingga 1 Oktober 2028
Baca juga: BGN Klarifikasi Mayat Terborgol di Gedung Kosong Kendal Tak Berkaitan dengan Program MBG
Sebelum aturan ini terbit, setiap setoran uang dari Wajib Pajak untuk mencicil tunggakan akan dihitung secara proporsional. Setoran tersebut otomatis dibagi dua oleh sistem untuk membayar pokok utang dan denda administratif secara bersamaan. Akibatnya, pokok utang sulit berkurang dengan cepat karena terus terbebani bunga berjalan.
Namun, melalui regulasi terbaru ini, DJP memperkenalkan mekanisme yang jauh lebih adil. Kini, seluruh setoran uang pajak Wajib Pajak difokuskan untuk melunasi komponen pokok utang pajak terlebih dahulu. Setelah pokok utang dinyatakan lunas, Wajib Pajak dapat langsung mengajukan permohonan agar komponen sanksi denda administratif yang tersisa dihapuskan berdasarkan ketentuan PMK 71/2026.