Bupati Bekasi Ade Kuswara Kena Tangkap OTT KPK, Terjerat Kasus Suap Proyek!
--
Berdasarkan komunikasi tersebut, selama setahun terakhir, Walikota Ade secara rutin meminta "ijon" (uang muka) untuk paket proyek dari Sarjan, melalui HM Kunang.
Baca juga: Tahan Banting! Spesifikasi dan Harga Amazfit Active Max Terbaru 2025 Baterai Tahan Sampai 25 Hari
"Total ‘ijon’ yang diberikan oleh Sarjan kepada Bupati Ade bersama-sama HM Kunang mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara," ujarnya.
Selain dana tersebut, sepanjang tahun 2025, Walikota Ade juga diduga menerima pembayaran lain dari berbagai pihak, dengan total Rp 4,7 miliar.
Dalam operasi rahasia ini, Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) memperoleh bukti di kediaman Walikota Ade berupa uang tunai Rp 200 juta.
"Di mana uang tersebut merupakan sisa setoran ‘ijon’ keempat dari Sarjan kepada Ade, melalui para perantara," simpulnya.
Berdasarkan tindakan mereka, Bupati Ade Kuswara, bersama dengan HM Kunang, sebagai penerima manfaat, dituntut berdasarkan Pasal 12a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Anti Korupsi, jo.
Pasal 55 ayat (1), poin 1 KUHP, serta Pasal 5 ayat (1), sub-ayat a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Anti Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1), poin 1 KUHP. Sementara itu, Sarjan, sebagai pemberi sumbangan, didakwa berdasarkan Pasal 5 ayat (1), subayat a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Anti Korupsi.