Sunday 2nd of November 2025

Bunyi Pasal 1813 KUH Perdata tentang Surat Kuasa, Jangan Keliru! Ada Unsur yang Perlu Diperhatikan

Bunyi Pasal 1813 KUH Perdata tentang Surat Kuasa, Jangan Keliru! Ada Unsur yang Perlu Diperhatikan

--

3. Sri Sudewi Masjchoen Sofwan

Hukum perdata diartikan sebagai hukum yang mengatur kepentingan warga negara perseorangan yang satu dan perseorangan lainnya.


Hukum perdata di Indonesia sendiri terdiri dari:

1. Hukum perdata adat

Ketentuan hukum yang mengatur hubungan individu dalam masyarakat adat yang berkaitan dengan kepentingan perseorangan. ketentuan-ketentuan adat ini umumnya tidak tertulis dan berlaku turun temurun dalam kehidupan masyarakat adat tersebut.

2. Hukum perdata eropa

Ketentuan atau hukum-hukum yang mengatur hubungan hukum mengenai kepentingan orang-orang Eropa.

Baca juga: Bunyi Pasal 216 KUHP tentang Tidak Menuruti Perintah: Isi, Penjelasan, dan Ancaman Hukuman Pidana

Baca juga: Pasal 216 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Berbunyi? Berikut Penjelasannya

Baca juga: Ancaman Hukuman Pasal 302 KUHP Bagi Pelaku, Jangan Sembarangan Menyiksa Binatang!

3. Hukum perdata nasional

Bidang-bidang hukum sebagai hasil produk nasional. salah satu bagian hukum perdata nasional adalah hukum perkawinan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Hukum Agraria dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960.

Sumber:

UPDATE TERBARU