Friday 3rd of May 2024

Ancaman Hukuman Pasal 302 KUHP Bagi Pelaku, Jangan Sembarangan Menyiksa Binatang!

×

Ancaman Hukuman Pasal 302 KUHP Bagi Pelaku, Jangan Sembarangan Menyiksa Binatang!

--

ASCOMAXX.com – Pembahasan artikel kali ini kami akan memberikan informasi tentang Pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang tidak boleh kamu lewatkan. Simak ulasan lengkapnya di bawah ini agar tidak ketinggalan informasi pentingnya!

Berdasarkan beberapa sumber, hukum adalah alat atau seperangkat kaidah. Hukum perdana sendiri adalah pengaturan hak, harta benda dan sesuatu yang berkaitan antara individu dengan badan hukum.


Mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang dan berakibat diterapkannya hukuman bagi siapa yang melakukannya dan memenuhi unsur-unsur perbuatan yang disebutkan dalam Undang-Undang Pidana.

Pengertian Hukum Pidana Menurut Para Ahli

1. Mezger

Hukum pidana adalah hukum yang mengikat perbuatan yang memenuhi syarat tertentu dan menimbulkan akibat pidana.

Baca juga: Rumus Trapesium Sama Kaki: Pengertian, Rumus, Contoh Soal dan Pembahasannya

Baca juga: Rumus Bangun Trapesium: Pengertian, Jenis, Rumus, dan Contoh Soalnya

Baca juga: Jenis Skala Likert Serta Prosedur Pembuatan yang Baik dan Benar, Sesuaikan dengan Rumusnya!

2. PS

hukum pidana adalah larangan atau perintah lengkap yang dalam keadaan tertentu mengancam negara dengan keji, yaitu kejahatan jika tidak dipatuhi, dan menjadi dasar pengenaan dan penerapan proses pidana.

Sumber:

UPDATE TERBARU