Friday 17th of May 2024

Pasal 1813 KUH Perdata Mengatur tentang Apa? Simak Penjelasannya Berikut Ini

×

Pasal 1813 KUH Perdata Mengatur tentang Apa? Simak Penjelasannya Berikut Ini

--

Bunyi Pasal 1813 KUH Perdata

Pasal 1813 KUH Perdata berbunyi:

Pemberian kuasa berakhir: dengan ditariknya kembali kuasanya si kuasa; dengan pemberitahuan penghentian kuasanya oleh si kuasa; dengan meninggalnya, pengampuannya, atau pailitnya si pemberi kuasa maupun si kuasa; dengan perkawinannya si perempuan yang memberikan atau menerima kuasa.


Baca juga: Lokasi Lengkap Anjani SPA Yogyakarta Terbaru, Manjakan Diri dengan Kegiatan Massage dan Pelayanan Maksimal

Baca juga: Daftar Tarif Layanan Anjani SPA Yogyakarta Terbaru 2023, Rekomendasi Tempat SPA Populer!

Baca juga: 3 Rekomendasi Tempat SPA Plus di Pekanbaru Dengan Rating Terbaik, Sajikan Relaksasi Nyaman Bagi Tubuh dan Bikin Capek Auto Hilang

Sekian dia informasi mengenai penjelasan tentang Pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) yang dapat kami sampaikan. Semoga informasi di atas bisa bermanfaat ya!

Sumber:

UPDATE TERBARU