Sunday 5th of May 2024

Mengenal Asas-Asas Hukum Acara Perdata Adalah? Berikut Penjelasan Lengkapnya

×

Mengenal Asas-Asas Hukum Acara Perdata Adalah? Berikut Penjelasan Lengkapnya

--


3. Retno Wulan S

Hukum acara perdata adalah pada semua kaidah hukum yang menentukan dan mengatur cara bagaimana melaksanakan hak-hak dan kewajiban-kewajiban perdata sebagaimana yang diatur dalam hukum materiil

Baca juga: Link Baca Eleceed Chapter 226 Bahasa Indonesia, Subin Menjauhkan Diri Dari Teman-Temannya


Baca juga: Nonton Anime Overflow Full Episode Sub Indo, dari Sahabat Menjadi Cinta, Akankah Bisa Bertahan?

Baca juga: Sejarah Bendungan Jatiluhur yang Tenggelamkan 14 Desa Hingga Jadi Pengaman Jakarta Dari Amukan Sungai Citarum

Fungsi Hukum Acara Perdata

Diketahui jika fungsi hukum acara perdata yaitu:

- Mempertahankan dan melaksanakan hukum perdata materiil, artinya hukum perdata materiil itu dipertahankan oleh alat-alat penegak hukum berdasarkan hukum acara perdata.

Tujuan Hukum Acara Perdata

Sama halnya dengan hukum lainnya, hukum acara perdata juga memiliki tujuan dalam pembuatannya. Diketahui jika hukum acara perdata bertujuan untuk merealisir pelaksanaan dari hukum perdata materiil.

Asas-Asas Hukum Acara Perdata

Berdasarkan buku Pengantar Hukum Acara Perdata & Contoh Dokumen Litigasi Perkara Perdata oleh Bambang Sugeng AS, SH, MH, asas-asas dalam hukum acara perdata di Indonesia, antara lain sebagai berikut:

1. Hakim bersifat menunggu

Mengajukan tuntukan adalah hak pihak yang berkepentingan, hakim bersifat menunggu datangnya tuntutan yang diajukan kepadanya, namun sekali datang perkara diajukan kepadanya, hakim tidak boleh menolak untuk memeriksa dan mengadilinya, meski dengan dalih hukum tidak dan kurang jelas.

Sumber:

UPDATE TERBARU