Sunday 5th of May 2024

Mengenal Asas-Asas Hukum Acara Perdata Adalah? Berikut Penjelasan Lengkapnya

×

Mengenal Asas-Asas Hukum Acara Perdata Adalah? Berikut Penjelasan Lengkapnya

--


6. Beracara Dikenakan Biaya

Pada Pasal 2 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, Pasal 145 Ayat (4), Pasal 192-194 Rbg, dsb. Biaya perkara ini dipakai untuk: biaya kepaniteraan, biaya panggilan, biaya pemberitahuan, biaya materai, dll biaya yang memang diperlukan seperti biaya pemeriksaan setempat.

Baca juga: Jadwal Rilis Drama Thailand Devil in Law, Akan Tayang Tahun 2023 Mendatang di Channel 3


Baca juga: Sinopsis Drama Korea Summer Strike (2022), Healing Bersama Pasangan Intovert di Pedesaan Kecil

Baca juga: Nonton Drama China When Is the Son off Season 2 (2022) Full Episode 1-24 Sub Indo, Perjuangan Yu Xin Huan Mencari Cinta Sejatinya

7. Tidak ada keharusan mewakilkan dalam beracara

HIR tidak mewajibkan para pihak untuk mewakilkan penyelesaian perkara kepada orang lain. Dengan demikian, pemeriksaan di persidangan terjadi secara langsung terhadap pihak yang berkepentingan

8. Peradilan Secara Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan

Tercermin dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 dalam Pasal 2 Ayat (4) dan Pasal 4 Ayat (2). Pemeriksaan dan penyelesaian perkara dilakukan dengan cara efisien dan efektif; biaya ringan adalah biaya yang bisa dijangkau oleh masyarakat. Namun tidak mengesampingkan kecermatan dalam mencari kebenaran dan keadilan.

Nah, itu dia informasi mengenai asas-asas dalam hukum acara perdata yang dapat kami sampaikan. Semoga informasi di atas bisa bermanfaat.

Sumber:

UPDATE TERBARU