Siapa Bripka E? Oknum Polisi Wonogiri Terjerat Kasus Pelecehan yang Hanya Didemosi 10 Tahun
--
+
Sederet prestasi masa lalu inilah yang dalam persidangan etik diakui oleh majelis hakim sebagai faktor utama yang meringankan hukumannya sehingga ia lolos dari jerat pemecatan institusi.
Kronologi dan Modus Pelecehan Seksual Digital
Duduk perkara kasus memilukan ini bermula ketika orang tua korban melaporkan tindakan Bripka Eko ke jajaran Satreskrim Polres Wonogiri pada Jumat, 17 Juli 2026. Korban dari tindakan asusila ini merupakan seorang remaja perempuan berusia 19 tahun. Ironisnya, korban adalah anak kandung dari rekan kerja sekaligus atasan langsung pelaku di kepolisian. Kedekatan hubungan kerja antarpengurus inilah yang dimanfaatkan oleh pelaku untuk mendekati korban secara personal di luar konteks kedinasan.
Baca juga: Kebakaran Pabrik Tekstil PT Mahatex di Kediri Sebabkan Kerugian Hingga Rp500 Juta!
Baca juga: Profil Zahra Karyawan Vilmei, Pelaku Penipuan Rp1,2 Miliar Kini IG dan TikTok Dicari Netizen!
Berdasarkan alat bukti digital yang dikumpulkan oleh penyidik, modus operandi yang dilakukan oleh Bripka E meliputi tindakan-tindakan asusila sebagai berikut:
- Menghubungi korban secara intensif melalui aplikasi pesan singkat digital dengan dalih memberikan nasihat spiritual dan keagamaan.
- Mengirimkan gambar atau foto tidak senonoh yang memperlihatkan bagian vital tubuh pelaku secara sadar kepada korban.
- Melakukan bujuk rayu berulang kali guna memaksa korban melakukan panggilan video (video call) bermuatan seksual sepihak.
- Menyalahgunakan otoritas moralnya sebagai tokoh agama untuk mengintimidasi psikologis korban agar tidak melaporkan perbuatannya.
Meskipun Bripka E lolos dari sanksi PTDH di sidang internal kepolisian, pihak Polres Wonogiri menegaskan bahwa hukum tetap tegak lurus. Sanksi demosi 10 tahun tersebut murni merupakan sanksi penegakan kode etik profesi internal dan sama sekali tidak mengintervensi proses hukum pidana umum. Saat ini, Bripka Eko Julianto telah ditetapkan sebagai tersangka resmi dan ditahan di sel tahanan markas kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Pelaku dijerat menggunakan pasal-pasal berlapis dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Berbagai organisasi bantuan hukum dan masyarakat sipil menyatakan siap mengawal ketat jalannya persidangan pidana di pengadilan negeri mendatang. Mereka menuntut majelis hakim menjatuhkan vonis kurungan penjara maksimal tanpa potongan guna memberikan efek jera yang nyata, sekaligus membuktikan bahwa tidak ada imunitas hukum bagi aparat yang melakukan kekerasan seksual.