Thursday 9th of May 2024

Apa Akibatnya Jika Mengabaikan Pasal 123 KUH Perdata Dikesampingkan? Cek Jawaban Disini

×

Apa Akibatnya Jika Mengabaikan Pasal 123 KUH Perdata Dikesampingkan? Cek Jawaban Disini

--

ASCOMAXX.com – Pembahasan berikut ini adalah informasi mengenai penjelasan tentang Pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) yang tidak boleh kamu lewatkan. Simak ulasan lengkapnya di bawah ini agar tidak ketinggalan informasi pentingnya!

Berdasarkan beberapa sumber, hukum adalah alat atau seperangkat kaidah. Perdata sendiri adalah pengaturan hak, harta benda dan sesuatu yang berkaitan antara individu dengan badan hukum. Hukum perdata merupakan ketentuan-ketentuan yang mengatur hak dan kewajiban seseorang dalam masyarakat.

Pengertian Hukum Perdata Menurut Para Ahli


1. Prof. Subekti

Menurut Prof. Subekti, hukum perdata merupakan semua hukum private materiil berupa segala hukum pokok mengatur kepentingan perseorangan.

Baca juga: Ancaman Hukuman Pasal 224 KUHP yang Wajib Kamu Tau! Ada Unsur yang Memberatkan Sanksi

Baca juga: Bunyi Pasal 304 KUHP tentang Penelantaran Anak, Awas! Ada Sanksi Hukuman Bagi Para Pelaku

Baca juga: Pasal 55 KUHP Ayat 1 Mengatur Tentang? dengan Unsur Pidana Sanksi Hukuman Pelaku

2. Prof. Sudikno Mertokusumo

Hukum perdata yakni keseluruhan peraturan mempelajari tentang hubungan antara orang yang satu dengan orang lainnya. Baik meliputi hubungan keluarga dan pergaulan masyarakat.

Sumber:

UPDATE TERBARU