Friday 17th of May 2024

Ancaman Hukuman Pasal 224 KUHP yang Wajib Kamu Tau! Ada Unsur yang Memberatkan Sanksi

×

Ancaman Hukuman Pasal 224 KUHP yang Wajib Kamu Tau! Ada Unsur yang Memberatkan Sanksi

--

ASCOMAXX.com – Pembahasan artikel kali ini kami akan memberikan informasi tentang Pasal 224 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang tidak boleh kamu lewatkan. Simak ulasan lengkapnya di bawah ini agar tidak ketinggalan informasi pentingnya!

Berdasarkan beberapa sumber, hukum adalah alat atau seperangkat kaidah. Hukum perdana sendiri adalah pengaturan hak, harta benda dan sesuatu yang berkaitan antara individu dengan badan hukum.


Mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang dan berakibat diterapkannya hukuman bagi siapa yang melakukannya dan memenuhi unsur-unsur perbuatan yang disebutkan dalam Undang-Undang Pidana.

Pengertian Hukum Pidana Menurut Para Ahli

1. Mezger

Hukum pidana adalah hukum yang mengikat perbuatan yang memenuhi syarat tertentu dan menimbulkan akibat pidana.

2. PS

hukum pidana adalah larangan atau perintah lengkap yang dalam keadaan tertentu mengancam negara dengan keji, yaitu kejahatan jika tidak dipatuhi, dan menjadi dasar pengenaan dan penerapan proses pidana.

Baca juga: Bunyi Pasal 224 KUHP tentang Penolakan Panggilan Sebagai Saksi, Apakah Ada Ancaman Hukumannya?

Baca juga: Cara Membuat Warna Emas di Corel Draw Semua Versi dengan Mudah, Praktis, dan Langsung Jadi

Baca juga: Jalur Kabel Kiprok Supra 125 Fit Sesuai Kode Warna, Stabilkan Arus Listrik Motor

Sumber:

UPDATE TERBARU