Friday 17th of May 2024

Bunyi Pasal 224 KUHP tentang Penolakan Panggilan Sebagai Saksi, Apakah Ada Ancaman Hukumannya?

×

Bunyi Pasal 224 KUHP tentang Penolakan Panggilan Sebagai Saksi, Apakah Ada Ancaman Hukumannya?

--

ASCOMAXX.com – Dalam suatu kasus pasti ada yang namanya saksi atau bukti. Pembahasan artikel kali ini kami akan memberikan informasi tentang Pasal 224 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penolakan menjadi saksi yang tidak boleh kamu lewatkan. Simak ulasan lengkapnya di bawah ini agar tidak ketinggalan informasi pentingnya!

Berdasarkan beberapa sumber, hukum adalah alat atau seperangkat kaidah. Hukum perdana sendiri adalah pengaturan hak, harta benda dan sesuatu yang berkaitan antara individu dengan badan hukum.


Mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang dan berakibat diterapkannya hukuman bagi siapa yang melakukannya dan memenuhi unsur-unsur perbuatan yang disebutkan dalam Undang-Undang Pidana.

Pengertian Hukum Pidana Menurut Para Ahli

1. Mezger

Hukum pidana adalah hukum yang mengikat perbuatan yang memenuhi syarat tertentu dan menimbulkan akibat pidana.

Baca juga: Ancaman Hukuman Pasal 345 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Nyawa, Sanksi Keras Untuk Pelaku!

Baca juga: Pasal 328 KUHP tentang Penculikan: Bunyi, Makna, serta Ancaman Hukuman Bagi Pelaku

Baca juga: Isi Pasal 355 KUHP Disertai dengan Ancaman Hukuman dan Unsur Pidananya

2. PS

hukum pidana adalah larangan atau perintah lengkap yang dalam keadaan tertentu mengancam negara dengan keji, yaitu kejahatan jika tidak dipatuhi, dan menjadi dasar pengenaan dan penerapan proses pidana.

Sumber:

UPDATE TERBARU