Tuesday 14th of May 2024

Pasal 1 KUHAP Mengatur tentang Apa? Dapatkan Jawabannya Berikut Ini

×

Pasal 1 KUHAP Mengatur tentang Apa? Dapatkan Jawabannya Berikut Ini

--

ASCOMAXX.com – Belajar hukum memang sangat seru! Informasi tentang hukum memang selalu seru untuk dipelajari! Berikut ini adalah informasi mengenai penjelasan tentang Pasal 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang tidak boleh kamu lewatkan. Simak ulasan lengkapnya di bawah ini agar tidak ketinggalan informasi pentingnya!

Berdasarkan beberapa sumber, hukum adalah alat atau seperangkat kaidah. Hukum perdana sendiri adalah pengaturan hak, harta benda dan sesuatu yang berkaitan antara individu dengan badan hukum. Mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang dan berakibat diterapkannya hukuman bagi siapa yang melakukannya dan memenuhi unsur-unsur perbuatan yang disebutkan dalam Undang-Undang Pidana.

Pengertian Hukum Acara Pidana Menurut Para Ahli


1. S. M. Amin.

Hukum Acara Pidana adalah Sederet atauran dan peraturan yang dibuat dengan tujuan memberikan sebuah pedoman dalam usaha mencarai kebenaran dan keadilan bila terjadi tindak pidana pemerkosaan atau pelanggaran terhadapa ketentuan hukum yang bersifat materiil.

Baca juga: Karateristik dan Penerapan Kurikulum Merdeka Untuk Jenjang PAUD Yang Wajib Diketahui, Pahami Untuk Perkembangan Pendidikan Anak Didik

Baca juga: Daftar Harga Menu Tea Break Mojokerto Tahun 2023, Ada Beragam Varian Teh yang Siap Temani Hari-Harimu Dengan Kesegarannya

Baca juga: Lokasi dan Jam Buka Gerai Tea Break Mojokerto Terdekat Lengkap Dengan Daftar Menu dan Link Pesan Delivery Onlinenya

2. Mochtar Kusuma Atmadja.

Hukum Acara Pidana adalah Suatu peraturan hukum yang berhubungan dengan tindak pidana yang mengatur bagaimana cara mepertahankan berlakunya suatu hukum materil.

3. Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, SH.

Hukum Acara Pidana adalah Sederet aturan yang mmuat peraturan dan tata cara bagaimana badan-badan pemerintahan berkuasa, seperti pihak kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan wajib mengadakan tindakan hukum pidana sebagai tujuan negara.

Sumber:

UPDATE TERBARU