Wednesday 8th of October 2025
×

Intip Profil Halim Kalla, Adik Jusuf Kalla yang Terseret Kasus Korupsi PLTU Kalbar Senilai Rp1,3 Triliun

Intip Profil Halim Kalla, Adik Jusuf Kalla yang Terseret Kasus Korupsi PLTU Kalbar Senilai Rp1,3 Triliun

--

Tak hanya Halim Kalla, tiga orang lainnya juga turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi berskala besar ini, menambah daftar panjang individu yang terjerat kasus korupsi.

Kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini diperkirakan mencapai 62.410.523,20 USD, setara dengan Rp1,350 triliun, ditambah Rp323.199.898. Jumlah fantastis ini menunjukkan dampak serius dari praktik korupsi terhadap keuangan negara dan pembangunan infrastruktur.


Read more: Arah Pemuda Indonesia Penipuan atau Bukan? Cek di Sini Review dan Faktanya Sebelum Daftar atau Join

Read more: Link Asli Video Cikgu Tihani Telegram, Netizen: Guru yang Satu Ini Memang Agak Lain

Kronologi Kejadian

Dalam kasus ini, Halim Kalla diduga terlibat sebagai Presiden Direktur PT Bakti Reka Nusa (BRN), sebuah peran kunci dalam skema korupsi tersebut. Perannya sebagai pimpinan perusahaan swasta yang memenangkan lelang menjadi fokus utama penyelidikan.

Selain Halim Kalla, Kortastipidkor Polri juga menetapkan tiga tersangka lainnya yang memiliki peran strategis. Mereka adalah FM, mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) periode 2008-2009, RR selaku Direktur Utama PT BRN, dan HYL selaku Direktur Utama PT Praba Indopersada (PI).

Kepala Kortastipidkor Inspektur Jenderal Cahyono Wibowo menyatakan bahwa kasus ini diambil alih dari Kepolisian Daerah Kalimantan Barat karena dianggap sebagai kasus high profile. Kriteria high profile mencakup calon tersangka, besarnya kerugian keuangan, dan tingkat kerumitan kasus itu sendiri, menunjukkan betapa seriusnya penanganan perkara ini.

Saat ini, Polri juga telah mengajukan permohonan pencegahan kepergian ke luar negeri (pencekalan) terhadap Halim Kalla dan tersangka lainnya kepada pihak Imigrasi. Langkah ini diambil untuk memastikan para tersangka tidak melarikan diri dan dapat mengikuti proses hukum yang berlaku.

Sumber:

UPDATE TERBARU