Saturday 1st of June 2024

Pasal 212 KUHP Mengatur Tentang Apa? Simak Isi dan Sanksi Pidana Lengkapnya

×

Pasal 212 KUHP Mengatur Tentang Apa? Simak Isi dan Sanksi Pidana Lengkapnya

--

Asas hukum pidana:

1. Asas legalitas :Suatu tindak pidana tidak dapat dipidana kecuali berdasarkan asas legalitas, ketentuan pidana dari undang-undang yang ada sebelum tindak pidana itu dilakukan (Pasal 1 (1) KUHP). Jika undang-undang tersebut direvisi setelah kejahatan dilakukan, maka berlaku ketentuan yang memudahkan untuk menghukum tersangka (KUHP, Pasal 1, Ayat 2).


Baca juga: 3 Cara Kredit Motor Tanpa BI Checking Lengkap Disini, Kredit Motor Auto Aman Tanpa Kena Blacklist

Baca juga: 4 Cara Mengubah Tagihan Kartu Kredit Menjadi Cicilan, Gampang dan Praktis Banget Bikin Belanja Jadi Makin Menyenangkan

Baca juga: Cara Pinjam Uang Cepat di Singa id Terbaru 2023, Pinjol Tanpa Jaminan dan Nggak Perlu Kartu Kredit

2. Asas tiada pidana tanpa kesalahan:Untuk menjatuhkan pidana kepada orang yang melakukan tindak pidana harus dilakukan apabila ia mempunyai unsur kesalahan.

3. Asas Teritorial. Artinya, ketentuan KUHP berlaku untuk semua perkara pidana yang terjadi di daerah-daerah yang termasuk dalam wilayah kedaulatan negara kesatuan Republik Indonesia. (Pasal 2 KUHP)

4. Asas nasionalitas Aktif. Artinya ketentuan KUHP berlaku bagi semua warga negara Indonesia yang melakukan tindak pidana dimanapun (Pasal 5 KUHP).

5. Asas nasionalitas Pasif. Artinya ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku untuk semua kejahatan yang merugikan kepentingan nasional (Pasal 4 KUHP).

Nah, kali ini kami akan membahas mengenai Pasal 212 KUHP tentang merampas kemerdekaan seseorang. Sebelumnya apa yang disebut dengan penganiayaan?

Sumber:

UPDATE TERBARU