Friday 17th of May 2024

Unsur Pasal Perampasan (333 KUHP) yang Dapat Memperberat Sanksi Pelaku, Hati-hati! Jangan Sampai Keliru

×

Unsur Pasal Perampasan (333 KUHP) yang Dapat Memperberat Sanksi Pelaku, Hati-hati! Jangan Sampai Keliru

--

ASCOMAXX.com – Pada artikel kali ini adalah informasi mengenai penjelasan tentang unsur-unsur pidana dari pasal perampasan yang tidak boleh kamu lewatkan. Simak ulasan lengkapnya di bawah ini agar tidak ketinggalan informasi pentingnya!

Berdasarkan beberapa sumber, hukum adalah alat atau seperangkat kaidah. Hukum perdana sendiri adalah pengaturan hak, harta benda dan sesuatu yang berkaitan antara individu dengan badan hukum.


Mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang dan berakibat diterapkannya hukuman bagi siapa yang melakukannya dan memenuhi unsur-unsur perbuatan yang disebutkan dalam Undang-Undang Pidana.

Baca juga: Caption Pantun Perpisahan Sekolah Sedih dan Lucu Untuk Media Sosial, Memori Makin Membekas

Baca juga: Profil Biodata Rachel Florencia BA Evos Dikabarkan Pacaran dengan Reza Arap: Agama, Usia, Akun Sosial Media

Baca juga: Dana Kartu Lansia Jakarta (KLJ) Kapan Cair?, Begini Jawaban dari Dinas Sosial DKI Jakarta

Pengertian Hukum Pidana Menurut Para Ahli

1. Mezger

Hukum pidana adalah hukum yang mengikat perbuatan yang memenuhi syarat tertentu dan menimbulkan akibat pidana.

2. PS

hukum pidana adalah larangan atau perintah lengkap yang dalam keadaan tertentu mengancam negara dengan keji, yaitu kejahatan jika tidak dipatuhi, dan menjadi dasar pengenaan dan penerapan proses pidana.

3. Van Hamel

Hukum pidana adalah kewajiban untuk menegakkan hukum, yaitu seluruh dasar dan aturan yang dibuat oleh negara dengan melarang apa yang tidak sah dan menimbulkan penderitaan (penderitaan) bagi mereka yang melanggar larangan tersebut.

Sumber:

UPDATE TERBARU