Sunday 2nd of November 2025

Ancaman Hukuman Pasal 38 KUHP Untuk Penyandang Disabilitas, Cek Unsur Pidana yang Memberatkan

Ancaman Hukuman Pasal 38 KUHP Untuk Penyandang Disabilitas, Cek Unsur Pidana yang Memberatkan

--

Kali ini kami akan membahas tentang pasal 38 KUHP. Mari simak pembahasan berikut ini. 

Bunyi Pasal 38 KUHP

Berikut kami sebutkan Pasal 38 KUHP yang berbunyi:


“Setiap orang yang pada waktu melakukan tindak pidana menderita disabilitas mental dan/atau disabilitas intelektual pidananya dapat dikurangi dan dikenai tindakan.”

Unsur Unsur Pasal 38 KUHP

(1) Jika dilakukan pencabutan hak, hakim menentukan lamanya pencabutan
sebagai berikut:
1. dalam hal pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, lamanya
pencabutan seumur hidup;
2. dalam hal pidana penjara untuk waktu tertentu atau pidana kurungan,
lamanya pencabutan paling sedikit dua tahun dan paling banyak lima
tahun lebih lama dari pidana pokoknya;
3. dalam hal pidana denda, lamanya pencabutan paling sedikit dua tahun
dan paling banyak lima tahun.
(2) Pencabutan hak mulai berlaku pada hari putusan hakim dapat dijalankan

Baca juga: Isi Pasal 363 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang Pencurian dan Sanksi Bagi Pelanggar

Baca juga: Isi Pasal 335 KUHP Berikut Makna Penjelasan serta Sanksi Tegas yang Diterima Pelanggar

Baca juga: Penting! Isi Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen, Berikut Unsur Pidana dan Sanksi yang Memberatkan

Sumber:

UPDATE TERBARU