Ancaman Hukuman Pasal 38 KUHP Untuk Penyandang Disabilitas, Cek Unsur Pidana yang Memberatkan

--
Kali ini kami akan membahas tentang pasal 38 KUHP. Mari simak pembahasan berikut ini.
Bunyi Pasal 38 KUHP
Berikut kami sebutkan Pasal 38 KUHP yang berbunyi:
“Setiap orang yang pada waktu melakukan tindak pidana menderita disabilitas mental dan/atau disabilitas intelektual pidananya dapat dikurangi dan dikenai tindakan.”
Unsur Unsur Pasal 38 KUHP
(1) Jika dilakukan pencabutan hak, hakim menentukan lamanya pencabutan
sebagai berikut:
1. dalam hal pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, lamanya
pencabutan seumur hidup;
2. dalam hal pidana penjara untuk waktu tertentu atau pidana kurungan,
lamanya pencabutan paling sedikit dua tahun dan paling banyak lima
tahun lebih lama dari pidana pokoknya;
3. dalam hal pidana denda, lamanya pencabutan paling sedikit dua tahun
dan paling banyak lima tahun.
(2) Pencabutan hak mulai berlaku pada hari putusan hakim dapat dijalankan
Baca juga: Isi Pasal 363 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang Pencurian dan Sanksi Bagi Pelanggar
Baca juga: Isi Pasal 335 KUHP Berikut Makna Penjelasan serta Sanksi Tegas yang Diterima Pelanggar
UPDATE TERBARU
Perhatian! Apakah PT Evolution Team Penipuan? Ini Dia Tips Efektif Mencari Lowongan Pekerjaan
Jumat / 01-08-2025,08:32 WIB
Sinopsis dan Link Nonton Drakor Trigger (2025) Subtitle Indonesia, Perjuangan Kim Nam Gil Bongkar Jaringan Kriminal
Kamis / 31-07-2025,14:58 WIB
Link Donwload Video Amalia Mutya HD Full, Cewek Imut yang Mendadak Viral Tapi Akunnya Mendadak Hilang
Kamis / 31-07-2025,14:52 WIB
Heboh! Link Video Viral Izza Fadhila Blunder Berdurasi 13 Menit 22 Detik Terabox HD Download Gratis Tanpa Login
Kamis / 31-07-2025,14:52 WIB
Hati-hati! Modus Penipuan Lewat Aplikasi LinkQu PT Tri Usaha Berkat, CEO Budi Santoso Asmadi Angkat Bicara
Kamis / 31-07-2025,14:49 WIB