Ancaman Hukuman Pasal 38 KUHP Untuk Penyandang Disabilitas, Cek Unsur Pidana yang Memberatkan
--
Kali ini kami akan membahas tentang pasal 38 KUHP. Mari simak pembahasan berikut ini.
Bunyi Pasal 38 KUHP
Berikut kami sebutkan Pasal 38 KUHP yang berbunyi:
“Setiap orang yang pada waktu melakukan tindak pidana menderita disabilitas mental dan/atau disabilitas intelektual pidananya dapat dikurangi dan dikenai tindakan.”
Unsur Unsur Pasal 38 KUHP
(1) Jika dilakukan pencabutan hak, hakim menentukan lamanya pencabutan
sebagai berikut:
1. dalam hal pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, lamanya
pencabutan seumur hidup;
2. dalam hal pidana penjara untuk waktu tertentu atau pidana kurungan,
lamanya pencabutan paling sedikit dua tahun dan paling banyak lima
tahun lebih lama dari pidana pokoknya;
3. dalam hal pidana denda, lamanya pencabutan paling sedikit dua tahun
dan paling banyak lima tahun.
(2) Pencabutan hak mulai berlaku pada hari putusan hakim dapat dijalankan
Baca juga: Isi Pasal 363 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang Pencurian dan Sanksi Bagi Pelanggar
Baca juga: Isi Pasal 335 KUHP Berikut Makna Penjelasan serta Sanksi Tegas yang Diterima Pelanggar
UPDATE TERBARU
Link Drama China A Love Never Lost (2025) Full Episode Sub Indo Akhirnya Rilis Setelah Ditunda Selama 5 Tahun
Sabtu / 01-11-2025,18:47 WIB
Viral! Profil dan Biodata Wei Da Xun Aktor yang Curi Perhatian Penikmat Drama Dalam A Love Never Lost (2025)
Sabtu / 01-11-2025,18:45 WIB
Profil dan Biodata Chun Xia atau Jessie Li MC Drama China A Love Never Lost yang Viral di Weibo
Sabtu / 01-11-2025,18:40 WIB
Sosok Beby Prisillia Istri Onadio Leonardo yang Diduga Konsumsi Narkoba Kini Sudah Dipulangkan oleh Polda Metro Jaya
Sabtu / 01-11-2025,18:13 WIB
Profil Onadio Leonardo, Partner Habib Jafar di Log In yang Diciduk Polisi Gara-Gara Kepergok Pakai Narkoba
Sabtu / 01-11-2025,18:10 WIB